Lebih lanjut, dia mengulas Pasal 28 dan 29 UU Kepailitan yang mengatur bahwa proses arbitrase harus dihentikan jika debitor dinyatakan pailit. Jika debitor adalah penggugat, kurator harus hadir dalam arbitrase. Bila kurator menolak melanjutkan, maka arbitrase harus dihentikan. Kondisi tersebut menurut Alvin memperlihatkan proses insolvensi memiliki kekuatan membatalkan atas proses privat seperti arbitrase.
Dia membagikan pengalaman firma hukumnya dalam menangani sengketa arbitrase ICC yang melibatkan debitor dalam proses PKPU di Indonesia. Dalam kasus tersebut, majelis arbitrase menunda proses arbitrase di luar negeri karena menghormati PKPU, meski tidak ada pengakuan utang dari debitor. Sehingga, ini menunjukkan pentingnya pengakuan lintas batas (cross-border recognition) dalam menyelesaikan sengketa insolvensi.
Indonesia sendiri belum mengadopsi the United Nations Commission on International Trade Law (UNCITRAL) Law on Cross-Border Insolvency. Tetapi pengadilan luar negeri, seperti Amerika Serikat dan Hong Kong tetap dapat mengakui putusan PKPU dari Indonesia, sebagaimana terjadi dalam kasus PKPU Garuda Indonesia. Sebaliknya, hukum Indonesia belum membuka ruang bagi pengakuan putusan kepailitan asing, kecuali dalam konteks arbitrase.
“Hal ini menjadi salah satu tantangan dalam globalisasi penyelesaian sengketa,” tegasnya.
Alvin mengajak dunia hukum Indonesia untuk mengejar inisiatif kelembagaan seperti yang dilakukan Singapore International Arbitration Centre (SIAC) yang tengah mengembangkan Insolvency Arbitration Protocol, aturan arbitrase khusus untuk sengketa kepailitan. Indonesia perlu mendorong kurator dan pengurus PKPU untuk berpartisipasi aktif dalam forum internasional, termasuk menjadi arbiter di lembaga-lembaga seperti Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
“Ketegangan antara arbitrase dan kepailitan adalah keniscayaan dalam dunia bisnis global. Tantangannya bukan menghindarinya, tapi bagaimana kita menyusun mekanisme hukum yang saling melengkapi dan menghormati,” tutup Alvin.
















