Mengintip Isi Perpres Pencegahan dan Penanggulangan Ekstrimisme
Berita

Mengintip Isi Perpres Pencegahan dan Penanggulangan Ekstrimisme

kepala badan yang menyelenggarakan urusan di bidang penanggulangan terorisme (BNPT). Terdapat sekretariat bersama yang terdiri dari berbagai unsur kementerian dan lembaga.

Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit
Ilustrasi penanganan aksi terorisme di Jakarta. Foto: RES
Ilustrasi penanganan aksi terorisme di Jakarta. Foto: RES

Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) No.7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstrimisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme Tahun 2020-2024. Beleid itu ditandangani 6 Januari 2021 dan diundangkan sehari setelahnya oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly.

Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin menilai terbitnya Perpres 7/2020 menjadi payung hukum penanganan pencegahan dan penanggulangan ekstrimisme di tengah ancaman ekstrimisme telah memunculkan situasi tak aman dan nyaman serta stabilitas keamanan nasional. “Saat ini ancaman ekstrimisme semakin meningkat berbasis kekerasan,” ujar Aziz Syamsuddin melalui siaran pers kepada wartawan, Selasa (19/1/2021).

Mesti mendukung terbitnya beleid tersebut, Politisi Partai Golkar itu meminta pemerintah dapat menjelaskan secara rinci perihal kegiatan apa saja yang masuk kategori ekstrimisme agar tidak salah tafsir dan memunculkan stigmatisasi di masyarakat. ”Pemerintah harus menjelaskan kategori hukuman atau pelanggaran apa saja yang dapat mengarah pada hukuman pidana terhadap terduga ekstrimis ini,” ujarnya mengingatkan.

Di bagian menimbang, beleid itu terbit sebagai upaya pencegahan dan penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme. Karenanya, diperlukan strategi komprehensif untuk memastikan langkah yang sistematis, terencana, dan terpadu dengan melibatkan peran aktif seluruh pemangku kepentingan. Lantas apa, bagaimana, dan seperti apa materi muatan yang diatur dalam Perpres ini?

Perpres 7/2021 ini memuat 12 Pasal. Beleid ini ditetapkan rencana aksi nasional periode kepemimpinan Joko Widodo-Maruf Amin sepanjang lima tahun, sejak 2020-2024. Rencana aksi nasional pencegahan dan penanggulangan bertujuan meningkatkan perlindungan hak atas rasa aman bagi warga negara dari tindakan ekstrimisme berbasis kekerasan.

Tentunya, tindakan kekerasan yang mengarah pada terorisme yang menjadi bagian kewajiban negara terhadap perlindungan hak asasi manusia (HAM) dalam rangka memelihara stabilitas keamanan nasional berdasarkan Pancasila dan konstitusi. Rencana aksi nasional memuat pendahuluan, strategi pencegahan, dan penanggulangan tahun 2020-2024.

Menteri dan pimpinan lembaga bertanggung jawab terhadap pelaksanaan rencana aksi nasional pencegahan dan penanggulangan sesuai kewenangan masing-masing. Tentu berdasarkan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang mengaturnya. Sementara gubernur dan bupati/walikota bertanggung jawab atas pelaksanaan rencana aksi nasional pencegahan dan penanggulangan di daerahnya masing-masing dengan berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait