Mengintip Permendikbudristek Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Pendidikan
Terbaru

Mengintip Permendikbudristek Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Pendidikan

Satuan pendidikan dimandatkan membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan.

Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit

Kementerian melakukan penyediaan sarana dan prasarana dengan cara memfasilitasi sistem informasi atas pengelolaan data penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan. Serta menyediakan layanan pelaporan Kementerian atas kasus kekerasan di lingkungan sastuan pendidikan.

Soal keanggotaan TPPK, jumlahnya gasal alias ganjil dan minimal 3 orang terdiri dari perwakilan pendidik yang tidak ditugaskan sebagai kepala satuan pendidikan dan komite sekolah atau perwakilan orang tua/wali. Syarat menjadi anggota TPPK yakni tidak pernah terbukti melakukan kekerasan, tidak pernah terbukti dijatuhi hukuman pidana dengan ancaman pidana 5 tahun atau lebih yang berkekuatan hukum tetap dan/atau tidak pernah dan/atau tidak sedang menjalani hukuman disiplin pegawai tingkat sedang atau berat.

TPPK pada satuan pendidikan anak usia dini dan pendidikan kesetaraan dibentuk paling lama 1 tahun sejak beleid ini diundangkan. TPPK pada satuan pendidikan dasar, menengah, dan pendidikan khusus dibentuk paling lama 6 bulan terhitung sejak Permendikbudristek ini diundangkan. Sementara Satuan Tugas dibentuk paling lama 6 bulan sejak peraturan ini diundangkan.

Mengenai pendanaan, Kementerian dan pemerintah daerah sesuai kewenangan dan penyelenggara satuan pendidikan yang didirikan oleh masyarakat wajib menganggarkan pendanaan untuk pelaksanaan Pencegahan ddan Penanganan Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan.

Pendanaan untuk pelaksanaan pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan dapat bersumber dari APBN, APBD, dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat. Kendati Permendikbudristek 82/2015 dicabut, tapi peraturan pelaksananya masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Permendikbudristek 46/2023.

Tags:

Berita Terkait