Mengintip Tunjangan Kinerja Pegawai BSSN Seperti Diatur Perpres 87/2018
Berita

Mengintip Tunjangan Kinerja Pegawai BSSN Seperti Diatur Perpres 87/2018

Kepala Badan Siber dan Sandi Negara yang mengepalai dan memimpin Badan Siber dan Sandi Negara diberikan tunjangan kinerja sebesar 150%.

M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Mengintip Tunjangan Kinerja Pegawai BSSN Seperti Diatur Perpres 87/2018
Hukumonline

Dengan pertimbangan bahwa dalam upaya peningkatan kinerja pegawai di lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara perlu diberikan tunjangan kinerja, pada 2 Oktober 2018, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) No.87 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara.

 

Menurut Perpres ini, pegawai (PNS dan pegawai lainnya) di lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.

 

Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud, tidak diberikan kepada: a. Pegawai di lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara yang tidak mempunyai jabatan tertentu; b. Pegawai di lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;

 

c. Pegawai di lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai; dan d. Pegawai di lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun.

 

(Baca Juga: Kewenangan Badan Siber dan Sandi Negara Diharap Tidak 'Offside')

 

Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud, tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden, yaitu:

 

Hukumonline.com

Sumber: Setkab

 

“Tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara sebagaimana dimaksud dibayarkan terhitung sejak tanggal pengangkatan dalam jabatan dan/atau pelantikan pada Badan Siber dan Sandi Negara,” bunyi Pasal 5 ayat (1) Perpres ini seperti dilansir situs Setkab, Jumat (12/10).

 

Menurut Perpres ini, Kepala Badan Siber dan Sandi Negara yang mengepalai dan memimpin Badan Siber dan Sandi Negara diberikan tunjangan kinerja sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari tunjangan kinerja tertinggi di lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara, dan diberikan terhitung mulai bulan Januari 2018.

 

Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara, lanjut Perpres ini, diatur dengan Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara.

 

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 13 Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2018, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 5 Oktober 2018.  

 

Sekadar ingatan, Badan Siber dan Sandi Negara dibentuk berdasarkan Perpres No.53 Tahun 2017 tentang Badan Siber dan Sandi Negara, yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 19 Mei 2017. Namun, dengan pertimbangan optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi BSSN, pemerintah melakukan perubahan dengan menerbitkan Perpres No.133 Tahun 2017.

 

(Baca Juga: Ini Alasan Jokowi Merevisi Perpres Badan Siber dan Sandi Negara)

 

Presiden Jokowi menjelaskan, penerbitan Perpres Nomor 133 Tahun 2017 dimaksudkan sebagai penguatan untuk badan yang dianggap sangat penting itu. Ia menjelaskan, BSSN adalah sebuah badan yang sangat penting dan ke depannya sangat diperlukan oleh negara, terutama dalam mengantisipasi perkembangan dunia siber yang pertumbuhannya cepat sekali.

 

“Karena itu, diperlukan perubahan dalam rangka penguatan peran dan fungsi BSSN ke depannya,” kata Jokowi.

 

Fungsi BSSN secara jelas dituangkan dalam Pasal 3 Perpres BSSN, yakni sebagai berikut:

Pasal 3:

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, BSSN menyelenggarakan fungsi:

a. penyusunan kebijakan teknis di bidang identifikasi, deteksi, proteksi, penanggulangan, pemulihan, pemantauan, evaluasi, pengendalian proteksi e-commerce, persandian, penapisan, diplomasi siber, pusat manajemen krisis siber, pusat kontak siber, sentra informasi, dukungan mitigasi, pemulihan penanggulangan kerentanan, insiden dan/atau serangan siber;

b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang identifikasi, deteksi, proteksi, penanggulangan, pemulihan, pemantauan, evaluasi, pengendalian proteksi e-commerce, persandian, penapisan, diplomasi siber, pusat manajemen krisis siber, pusat kontak siber, sentra informasi, dukungan mitigasi, pemulihan penanggulangan kerentanan, insiden dan/atau serangan siber;

c. pemantauan dan evaluasi kebijakan teknis di bidang identifikasi, deteksi, proteksi, penanggulangan, pemulihan, pemantauan, evaluasi, pengendalian proteksi e-commerce, persandian, penapisan, diplomasi siber, pusat manajemen krisis siber, pusat kontak siber, sentra informasi, dukungan mitigasi, pemulihan penanggulangan kerentanan, insiden dan/atau serangan siber;

d. pengoordinasian kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas BSSN dan sebagai wadah koordinasi bagi semua pemangku kepentingan;

e. pelaksanaan pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan BSSN;

f. pengawasan atas pelaksanaan tugas BSSN;

g. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BSSN;dan

h. pelaksanaan kerjasama nasional, regional, dan internasional dalam urusan keamanan siber.

Tags:

Berita Terkait