Beberapa waktu lalu, sempat ramai diberitakan berbagai media bagaimana seorang Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial MJ yang berusia 48 tahun menimbulkan keributan di maskapai penerbangan Turkish Airlines. Disebutkan ia mengeluh perihal kebijakan membawa hewan peliharaan ke dalam kabin, ragam peristiwa terjadi hingga berujung pada kerusuhan. Pesawat lantas melakukan pendaratan darurat di Bandar Udara Kualanamu, Medan untuk melakukan penurunan paksa terhadap MJ.
Berkaitan dengan itu, Air and Space Law Studies Universitas Prasetiya Mulya, Ridha Aditya Nugraha, yang juga dikenal sebagai Pengamat Hukum Udara, menjelaskan sebetulnya terdapat 2 kategori hewan yang diperbolehkan masuk kabin menurut hukum dan best practice. Pertama, ialah pets atau hewan peliharaan dan kedua adalah service animal on board atau hewan yang membantu Person with Disability (PWD).
“Sepengetahuan saya, keberadaan hewan di dalam kabin itu diperbolehkan (sejumlah maskapai) dengan syarat yang ketat. Mengenai service animal on board, semakin banyak maskapai-maskapai besar di dunia yang memberikan fasilitas ini. Saat ini didefinisikan dan mengacu pada satu hewan yaitu anjing. Tapi bukan sembarang anjing, melainkan yang telah dilatih,” terang Ridha ketika dihubungi Hukumonline, Kamis (24/11/2022).
Baca Juga:
- Advokat Lulusan S-2 Luar Negeri di Mata Firma Hukum
- Mempertimbangkan Asal Universitas Saat Rekrutmen di Firma Hukum
Meski sebelumnya tidak mendapat definisi lebih lanjut, namun seiring waktu berjalan, beberapa yuridiksi mulai menggariskan bahwa service animal adalah anjing. Di antara negara yang menyebutkan hal tersebut adalah Kanada. Umumnya, service animal memiliki sertifikasinya tersendiri, dan untuk bisa menemani pemiliknya naiki pesawat, maka terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi. Seperti karantina maupun dokumen berpergian yang diperlukan, salah satunya adalah health certificate.
Sebagai bentuk keamanan dan kenyamanan bagi penumpang lainnya, service dog diharuskan mengenakan penutup mulut selama di kabin. Meski telah terlatih, hal itu biasa dilakukan sebagai bentuk preventif agar service dog tidak terlibat dalam konflik. Satu hal yang mungkin perlu ditampilkan ialah no extra fee bagi PWD membawa service dog serta pemberian extra leg room agar service dog dapat berada didekatnya.
“Mengingat ini konteksnya adalah penerbangan sipil, kita melihat magna carta hukum udara yaitu Chicago Convention of 1944. Dalam konvensi ini memiliki beberapa annex, dan salah satu annex terkait dengan ini (service dog) adalah annex 9 yaitu mengenai facilitation, termasuk fasilitas bagi PWD. Tapi faktanya, konvensi ini tidak memiliki spesifik standar terkait service dog itu sendiri. Akhirnya apa yang dilakukan airlines? Melihat dari domestic law yang ada,” terangnya.
Lebih lanjut, kata dia, terdapat beberapa negara maju dalam konteks legislasi mengenai PWD memuat hal-hal berkenaan dengan service dog. Selain menelisik hukum nasional, maskapai yang tergabung dalam International Air Transport Association (IATA) dapat melihat aturan yang berlaku. Meski bukan berupa badan PBB seperti International Civil Aviation Organization (ICAO), membuat aturannya tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat, tetapi IATA lebih membela dan membawa kepentingan maskapai yang umumnya menerbangi rute internasional.
Dalam konteks pelayanan, IATA telah membuat beberapa peraturan. Terlepas dari tidak adanya aturan tentang PWD yang secara spesifik diatur, Ridha menjelaskan lain halnya dengan aturan mengenai bagaimana membawa hewan hidup yang diatur oleh asosiasi ini dengan apa yang disebut ‘Live Animals Regulations (LAR)’.
“Bicara soal service dog, ini tidak ada specific rules juga, tetapi IATA memiliki satu section sendiri mengenai traveling pet. Mungkin yang menyambungkan dengan service dog itu, salah satunya, disebutkan hanya hewan berskala kecil yang boleh dibawa ke kabin. Kata-kata ini yang menyambungkan sebenarnya antara hewan kecil dengan anjing dalam proporsinya. Maka service dog ini secara tersirat bisa ditarik dari aturan ini,” ujar akademisi Universitas Prasetiya Mulya itu.
Guna menjamin keamanan dan kenyamanan penumpang lain, living animals harus dimasukkan ke dalam kandang yang bisa dibawa dan dikunci. “Sepengetahuan saya dalam menafsirkan peraturan, hewan ini harus dalam keadaan terkunci di dalam kandang sampai penumpang tersebut keluar dari pesawat,” kata dia.
Dari kacamatanya, service dog merupakan konsep yang terbilang baru berkembang di sejumlah negara, dan mungkin tidak semua legislasi nasional maupun maskapai nasional siap menghadapi itu. Akan tetapi, pada saat yang bersamaan, penting untuk juga menjamin hak PWD, dalam hal ini mengakomodir eksistensi service dog.
“Jadi, jangan takut bagi maskapai dan bandara sebagai pemangku kepentingan yang sangat erat untuk bisa memfasilitasi dengan cara menafsirkan peraturan terkait. Bisa dari ICAO bisa juga peraturan asosiasi guna memfasilitasi. Kita juga ingin memberikan fasilitas terbaik bagi teman-teman PWD. Saya harap ini menjadi momen bagi maskapai juga bandara untuk bisa melihat fenomena service dog dan memahami perbedaannya dengan hewan peliharaan,” katanya.
Sebagai informasi, dalam praktik yang terjadi memang tidak terdapat keseragaman dalam hal membawa hewan (baik pets maupun service animal) ke kabin pesawat terbang. Sejumlah maskapai memiliki kebijakan masing-masing. Khusus dalam kasus ini, Turkish Airlines, seperti dikutip dari situs resminya, diperbolehkan dengan sederet persyaratan.
Di Indonesia sendiri, tiap maskapai penerbangan mempunyai kebijakan berbeda. Sebagai contoh maskapai seperti Lion Air sebagaimana disampaikan dalam laman resminya juga memperbolehkan hewan peliharaan yang memenuhi persyaratan. Berbeda halnya dengan maskapai Batik Air yang tidak memperbolehkan membawa hewan peliharaan dalam penerbangan.
















