Mengulas Kembali Perpres tentang Sistem Sertifikasi ISPO
Terbaru

Mengulas Kembali Perpres tentang Sistem Sertifikasi ISPO

Dari tujuh Bab dan 30 Pasal dalam Perpres 44/2020, terdapat 4 materi pokok yang menjadi sorotan. Antara lain terkait sertifikasi ISPO, kelembagaan sertifikasi ISPO, pembinaan dan pengawasan, serta karena ISPO bersifat mandatory maka sanksi administrasi juga dimuat dalam Perpres ini.

Ferinda K Fachri
Bacaan 4 Menit

Dari ketujuh Bab dan 30 Pasal dalam Perpres 44/2020, Erman menegaskan terdapat 4 materi pokok yang menjadi sorotan. Antara lain terkait sertifikasi ISPO, kelembagaan sertifikasi ISPO, pembinaan dan pengawasan, serta karena ISPO bersifat mandatory maka sanksi administrasi juga dimuat dalam Perpres ini.

“Ada beberapa pengaturan krusial dalam Perpres ini yang membedakan dengan Permentan sebelumnya. Kalau dulu Permentan yang diwajibkan hanya pelaku usaha berbentuk perusahaan, tapi berdasarkan Perpres ini baik perusahaan atau pekebun keduanya diwajibkan (sertifikasi ISPO). Meskipun untuk pekebun ada masa transisi 5 tahun sejak Perpres ini diundangkan. Pengaturan krusial berikutnya, mekanisme pengambilan keputusan sertifikasi ISPO itu ditetapkan dengan lebih akuntabel, transparan, dan memenuhi standar sistem sertifikasi Internasional.”

Melalui Perpres juga memuat kriteria ISPO; mewajibkan ISPO yang semula tidak wajib dengan adanya pendanaan sertifikasi ISPO, khususnya bagi pekebun; peran penting pemerintah beserta stakeholder pada Perpres dituangkan dengan lebih tegas, khususnya dalam rangka meningkatkan penerimaan pasar terhadap ISPO; sampai dengan pengaturan keberadaan pemantau independen.

Komisioner sekaligus Wakil Ketua Komisi Kerja Sama dan Kajian Kelembagaan-Badan Perlindungan Konsumen Nasional RI (2020-2023) ini mengaku setelah 2 tahun berlaku segala ketentuan pada Perpres 44/2020, nyatanya masih belum dapat mengantisipasi persoalan yang muncul.

“Ternyata tuntutan sertifikasi perkebunan kelapa sawit sampai ke rantai pasok itu seharusnya sudah dicakup dalam Perpres ini. Secara detail, seharusnya ya. Ini salah satu tantangan. Ada wacana Perpres ini harus dilakukan penyempurnaan kembali, karena sertifikasi rantai pasok ISPO itu diminta untuk segera diberlakukan sementara dasar rujukannya belum ada,” imbuhnya.

Namun demikian, ia memandang eksistensi Perpres 44/2020 telah menimbulkan dampak positif. Seperti dalam hal ownership dari lembaga atau kementerian lain jadi lebih besar, berhubung sebelumnya ISPO hanya berada pada lingkup Kementerian Pertanian. Lalu dengan pelaksanaan mulai dari pelaksanaan sertifikasi sampai pengambilan keputusan hanya berada pada lembaga tersertifikasi, independensinya lebih dapat diterima dan dipertanggungjawabkan, serta prosesnya menjadi lebih cepat.

“Saya menyadari aturan apapun, sebaik atau selengkap apapun, tetapi kalau tidak didukung dengan legal culture dengan dukungan aparatur pelaksana tentu juga tidak akan berjalan maksimal. Tetapi saya melihat sebenarnya efek positifnya terlihat dengan adanya Perpres ini. Harapannya, Perpres ini sebetulnya mampu menjawab segala pertanyaan, tantangan, dan tuntutan dalam perkebunan kelapa sawit di Indonesia yang berkelanjutan agar berkeadilan dan berkemanfaatan sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan terkait,” katanya.

Tags:

Berita Terkait