Koalisi Masyarakat Sipil Catat 94,8 Persen Lahan Dikuasai Korporasi
Terbaru

Koalisi Masyarakat Sipil Catat 94,8 Persen Lahan Dikuasai Korporasi

Dari 53 juta hektar penguasaan/pengusahaan lahan yang diberikan pemerintah, hanya 2,7 juta hektar yang diperuntukan bagi rakyat. Sisanya 94,8 persen untuk korporasi. Auriga dan Walhi merekomendasikan pemerintah 4 hal.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Konstitusi memandatkan bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Tapi, dalam mengelola sumber daya alam itu pemerintah tidak bisa melakukannya sendiri, karena butuh sumber daya yang cukup dan mampu mengelola sumber daya alam yang ada. Oleh karena itu, pemerintah memberikan izin terhadap badan usaha yang memenuhi persyaratan untuk mengelola sumber daya alam itu.

Kepala Divisi Kampanye Walhi, Hadi Djatmiko, mencatat penguasaan sumber daya alam melalui konsesi bentuknya beragam. Misalnya, pengusahaan sekaligus penguasaan kawasan hutan diberikan dalam bentuk konsesi logging, seperti HPH atau sekarang PBPH-HA dan kebun kayu seperti HTI atau hutan (PKH). “Ada juga pelepasan kawasan hutan (PKH) yang ujungnya pengalihan penguasaan lahan kepada konsesi, terutama sawit,” kata Hadi Djatmiko dalam keterangan tertulis, Senin (15/8/2022).

Di sektor pertambangan, Hadi menyebut ada 3 bentuk konsesi. Ketiga konsesi itu meliputi kontrak karya (KK) untuk tambang mineral; PKP2B untuk tambang batubara; dan IUP yang merupakan penyeragaman konsesi tambang setelah reformasi.

Dari data yang dihimpun Walhi dan Auriga, masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono memberikan konsesi terluas dari semua periode pemerintahan di Indonesia yakni 23,9 juta hektar. Presiden Joko Widodo selama 8 tahun berkuasa telah memberikan penguasaan lahan konsesi seluas 11,7 juta hektar. Di era Jokowi paling banyak memberikan konsesi tambang dan memang pemerintahan ini paling banyak memberikan izin tambang dibandingkan masa pemerintahan sebelumnya.

Hadi mencatat dari semua perizinan berusaha yang diterbitkan paling banyak untuk konsesi logging (HPH atau PBPH-HA). Konsesi ini menguasai 47 persen lahan. Tahun 2022, konsesi logging luasnya mencapai 19 juta hektar dan dikuasai 258 badan usaha. “Seluas 4,3 juta hektar (22 persen) konsesi logging dimiliki oleh 10 grup usaha,” ujar Hadi.

Untuk penguasaan lahan oleh korporasi kebun kayu (HTI/PBPH-HT), Hadi menghitung tahun 2022 kebun kayu di Indonesia luasnya 11 juta hektar yang dimiliki 297 badan usaha yang terkonsolidasi dalam 20 grup usaha. Sektor kebun kayu dikuasai 2 grup besar yang mengantongi 61 persen dari seluruh alokasi lahan pengusahaan kebun kayu.

Pada sektor perkebunan sawit, Hadi menyebut penguasaan lahan dilakukan melalui beberapa proses seperti PKH, dan penerbitan izin usaha perkebunan (IUP) pada area penggunaan lain. Tercatat sampai April 2022, pelepasan kawasan hutan untuk perusahaan sawit seluas 6 juta hektar. Lebih dari seperempat (28%) pelepasan kawasan hutan untuk konsesi sawit ini diberikan kepada 10 grup usaha.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait