Mengulas Polemik Wasiat Wajibah untuk Ahli Waris Beda Agama
Seluk Beluk Hukum Keluarga

Mengulas Polemik Wasiat Wajibah untuk Ahli Waris Beda Agama

​​​​​​​MA menerapkan hukum Islam kontemporer, apabila orang tua beragama berbeda dengan anak, maka dianggap meninggalkan wasiat wajibah.

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 7 Menit

Menurut Andi, besaran wasiat wajibah tidak lebih dari 1/3 bagian. Sebelumnya, bagi orang tua dan anak yang berbeda agama tidak diperbolehkan memberi atau menerima harta waris. (Baca Juga: Hak Waris pada Keluarga Beda Agama Masih Diperdebatkan)

Tetapi, bagi Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Prof. H.M Tahir Azhary, perbedaan agama seharusnya menghalangi seseorang untuk mendapatkan hak waris. Demikian prinsip dalam hukum Islam yang sesuai hadits Nabi, tidak mewaris orang beriman dari orang yang tidak beriman, demikian pula sebaliknya.

Meski demikian, kata Tahir, orang tua (pewaris) saat masih hidup bisa memberikan hibah karena pemberian bisa dilakukan kepada siapa saja baik kepada muslim maupun nonmuslim. “Memang ada batasan, kalau hibah tidak boleh melampaui maksimal 1/3 dari jumlah harta yang ada,” ujar Guru Besar Hukum Islam FH UI ini.   

Mengenai putusan MA yang memberikan waris pada ahli waris non-Islam, Tahir mengaku pernah mendengarnya dari mahasiswa yang melakukan tesis tentang hal ini. Menurutnya, pemberian waris beda agama itu merupakan pertimbangan MA sendiri. Tapi, Tahir berpandangan jika dikembalikan pada dasar hukum yang semula, hal itu bertentangan dengan sunnah dan juga dilarang dalam KHI.

“Ada putusan seperti itu, mungkin MA punya pertimbangan khusus. Tapi menurut saya pertimbangan itu lemah. Pasal 171 poin c KHI itu sangat jelas. Ahli waris harus beragama Islam.”  

Tags:

Berita Terkait