Mengupas Doktrin-doktrin Pidana Korporasi dan Jeratannya bagi Pemegang Saham
Resensi

Mengupas Doktrin-doktrin Pidana Korporasi dan Jeratannya bagi Pemegang Saham

Buku ini coba menganalisis pertanggungjawaban pidana korporasi sebagai subjek hukum pidana menurut hukum positif Indonesia. Selain itu, buku ini mengungkap pertanggungjawaban pidana pemegang saham korporasi atas tindak pidana oleh korporasi, serta sistem pertanggungjawaban pidana terhadap pemegang saham korporasi secara ideal.

Mochammad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Foto: MJR
Foto: MJR

Korporasi sebagai subjek hukum sudah diakui dalam perundang-undangan di luar Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP). Meski demikian, penegakan hukum pidana dengan subjek hukum korporasi masih jarang terjadi. Hal ini tidak lepas karena pelaku tindak pidana korporasi tersebut merupakan orang dengan status terhormat dan memiliki pendidikan tinggi.

Sebagai subjek hukum korporasi memiliki hak dan kewajiban seperti manusia. Korporasi dapat membuat kontrak perjanjian, menuntut dan dituntut. Perbedaan antara korporasi dengan manusia yaitu sifatnya yang tidak memiliki jangka waktu dalam arti dapat hidup selamanya.

Sejatinya, peranan korporasi sangat memengaruhi kehidupan masyarakat dan dunia usaha. Korporasi sebagai subjek hukum dan pembangunan, tidak hanya berhak dalam pencapaian tujuan korporasi, tetapi juga mempunyai kewajiban mematuhi peraturan tertentu di bidang ekonomi yang dikeluarkan pemerintah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan keadilan sosial.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas membatasi pertanggungjawaban pemegang saham yang diatur dalam Pasal 3 ayat (1), yaitu Pemegang saham perseroan tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama perseroan dan tidak bertanggung jawab atas kerugian perseroan melebihi saham yang dimiliki. Pemegang saham hanya bertanggung jawab terbatas pada nilai nominal saham yang dimiliki.

Berdasarkan pemahaman tentang pemegang saham tersebut, pertanyaan yang selanjutnya muncul adalah bagaimana jika para pemegang saham ternyata aktif memengaruhi pengurus untuk melakukan tindak pidana yang melibatkan perseroan? Bagaimana jika beberapa pemegang saham dominan dalam memengaruhi kebijakan korporasi yang diambil oleh pengurus? (Baca: Kenali Teori Ini Agar Efektif Menindak Kejahatan Korporasi)

Pertanyaan-pertanyaan tersebut dapat terjawab dalam dua buku yang ditulis advokat senior yang berpengalaman menangani permasalahan hukum bisnis Ari Yusuf Amir. Melalui buku-bukunya berjudul “Doktrin-doktrin Pidana Korporasi” dan Pidana untuk Pemegang Saham Korporasi”, Ari menganalisis pertanggungjawaban pidana korporasi sebagai subjek hukum pidana menurut hukum positif Indonesia.

Hukumonline.com

Selain itu, dia juga mengkaji pertanggungjawaban pidana terhadap pemegang saham korporasi atas tindak pidana yang dilakukan oleh korporasi, serta mengenai sistem pertanggungjawaban pidana terhadap pemegang saham korporasi yang berlaku dan idealnya diterapkan di masa yang akan datang.

Tags:

Berita Terkait