Mengurai Benang Kusut Problematika Pembebasan Lahan Serta Solusinya
Berita

Mengurai Benang Kusut Problematika Pembebasan Lahan Serta Solusinya

Kegagalan dalam proses negosiasi soal ganti kerugian inilah yang seringkali mengakibatkan proyek mangkrak lantaran pembebasan lahan terhambat bahkan hingga bertahun-tahun.

Hamalatul Qur'ani
Bacaan 2 Menit

 

Dalam praktik di lapangan, Aslan menyebut kegiatan sosialisasi dan konsultasi publik ini seringkali hanya dilakukan demi memenuhi syarat formil belaka. Parahnya, pertemuan hanya berlangsung bersama aparat desa serta kecamatan dan warga yang tidak memiliki tanah di tapak proyek. Lebih aneh lagi, berita acara persetujuan pengadaan tanah telah dibuat tanpa diketahui oleh pemilik tanah.

 

“Tak heran, sebanyak 78,9% persoalan di pengadilan itu isinya soal tanah semua,” kata Aslan.

 

Belum tersedianya land banking atau tabungan tanah milik pemerintah disinyalir Aslan turut menjadi salah satu penyebab mangkraknya proyek-proyek pemerintah. Padahal di banyak Negara, kata Aslan, sistem land banking ini sudah banyak diterapkan.

 

(Baca Juga: Lindungi Direksi dari Jerat Hukum: Business Judgment Rule Jawabannya!)

 

Hasilnya, Tabungan tanah pemerintah ada di mana-mana dan bisa dipakai sewaktu-waktu pemerintah butuh tanah untuk pembangunan. Berbanding terbalik dengan Indonesia yang jika pemerintah membutuhkan lahan, harus disibukkan terlebih dahulu dengan pembebasan lahan.

 

Untuk diketahui, Maria SW Soemardjono dikutip dari laman djkn.kemenkeu menyebut Bank Tanah sebagai setiap kegiatan pemerintah untuk menyediakan tanah yang akan dialokasikan penggunaannya di kemudian hari mencakup beberapa fungsi:

 

  1. Penghimpun atau pencadangan tanah (land keeper);
  2. Pengamanan tanah untuk berbagai kebutuhan pembangunan di masa depan (land warrantee);
  3. Pengendali tanah (land purchaser);
  4. Pendistribusian tanah untuk berbagai keperluan pembangunan (land distributor).

 

Senada dengan Aslan, Partner pada Firma Hukum Akset, Inka Kirana, mengatakan beberapa elemen yang seringkali ia temukan sebagai penghambat keberhasilan suatu proses pengadaan tanah. Selain penolakan/keberatan atas nilai ganti kerugian yang ditawarkan oleh Tim Penilai/Pengadilan Negeri/Mahkamah Agung, di antara yang paling berpengaruh yakni adanya penolakan pemilik hak atas tanah atas rencana pengadaan tanah.

 

(Baca Juga: Mau Utang ke Bank atau Lembaga Pembiayaan? Jangan Asal Tandatangan!)

 

Di samping itu, masalah juga muncul lantaran adanya penguasaan fisik oleh pihak ketiga atas tanah yang ingin dibebaskan, ketidakjelasan status lahan yang akan dibebaskan seperti tanah tidak bersertifikat, terbitnya sertifikat ganda/palsu, adanya sengketa tanah dalam kaitannya dengan pemindahan hak atas tanah hingga adanya klaim dari pihak ketiga mengenai status kepemilikan tanah juga jadi persoalan.

Tags:

Berita Terkait