Mengurai Benang Kusut Problematika Pembebasan Lahan Serta Solusinya
Berita

Mengurai Benang Kusut Problematika Pembebasan Lahan Serta Solusinya

Kegagalan dalam proses negosiasi soal ganti kerugian inilah yang seringkali mengakibatkan proyek mangkrak lantaran pembebasan lahan terhambat bahkan hingga bertahun-tahun.

Hamalatul Qur'ani
Bacaan 2 Menit

 

Dalam Perpres No.148 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Perpres Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, memang keterlibatan unsur pemerintah dalam proses pengadaan tanah cukup kuat.

 

Perpres a quo menegaskan bahwa gubernur melaksanakan tahapan kegiatan persiapan pengadaan tanah setelah menerima dokumen perencanaan pengadaan tanah dari instansi yang memerlukan. Dalam melaksanakan kegiatan tersebut, gubernur membentuk tim persiapan paling lama dua hari, yang dalam aturan lama 10 hari sejak dokumen perencanaan pengadaan tanah diterima secara resmi oleh gubernur.

 

Selain membentuk tim persiapan, Penetapan atas lokasi pembangunan untuk kepentingan umum ditetapkan dengan keputusan gubernur. SK Gubernur itulah yang dipergunakan sebagai izin untuk Pengadaan Tanah, perubahan penggunaan tanah, dan peralihan hak atas tanah dalam Pengadaan Tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.

 

Jika muncul sengketa dalam penetapan lokasi ini, kata Inka, maka berdasarkan Perma No. 2 Tahun 2016 tentang Pedoman Beracara dalam Sengketa Penetapan Lokasi Pembangunan untuk Kepentingan Umum pada Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN), gugatan melawan Gubernur atau Bupati/Walikota yang mendapat delegasi dari Gubernur dapat diajukan pada PTUN paling lambat 30 hari sejak diumumkannya penetapan lokasi. Adapun upaya hukum ada Putusan PTUN itu dapat ditempuh melalui upaya kasasi maksimal 7 hari sejak keluarnya putusan PTUN.

Tags:

Berita Terkait