Mengurai Benang Kusut Tender Indomobil
Fokus

Mengurai Benang Kusut Tender Indomobil

Rumitnya menguak persekongkolan yang terjadi dalam transaksi tender penjualan 72,63 persen saham PT Indomobil Sukses Mandiri, Tbk sempat membuat ragu banyak pihak akan kemampuan KPPU dalam mengurai benang kusut tersebut. Tapi akhirnya, KPPU bisa merunutkan perjalanan persekongkolan yang terjadi dalam transaksi tersebut.

Oleh:
Ari/APr
Bacaan 2 Menit
Mengurai Benang Kusut Tender Indomobil
Hukumonline

Kecurigaan terhadap transaksi tender saham PT IMSI bermula dari harga penjualan yang dinilai terlalu rendah, jangka waktu pelaksanaan tender yang singkat, serta jumlah peserta tender yang terbatas.  Hal-hal tersebut membuat banyak pihak menduga telah terjadi pelanggaran prosedur dan persekongkolan dalam transaksi senilai Rp625 miliar yang dimenangkan oleh PT Cipta Sarana Duta Perkasa (CSDP) itu.

Berdasarkan keterangan para terlapor, saksi dan pihak-pihak lain yang terkait, dalam pemeriksaan pendahuluan dan pemeriksaan lanjutan, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memaparkan bahwa persekongkolan dilakukan dengan berbagai cara, baik secara terang-terangan ataupun secara diam-diam.

Persekongkolan di antaranya dilakukan melalui tindakan penyesuaian (concerted action) yang dilakukan oleh peserta tender setidak-tidaknya oleh PT Alhpa Sekuritas Indonesia (ASI) dan PT CSDP. Tindakan penyesuaian tersebut terlihat berdasarkan temuan dokumen tender yang mirip (cover letter dan usulan mark up CSPLTA).

Tindakan penyesuaian cover letter dan mark up CSPLTA tersebut diduga terjadi karena telah diatur oleh salah seorang terlapor, yaitu Pranata Hajadi melalui peranan dan keberadaannya dalam dua peserta tender yaitu PT ASI dan PT CSDP.

Selain itu, ditemukan pula kesamaan perilaku lain ketiga peserta tender yaitu mengajukan ditiadakannya bid deposit sebesar Rp50 miliar, account pembayaran bid deposit, material threshold, serta tidak menyebutkan keanggotaan konsorsiumnya.

Dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh KPPU juga terbukti bahwa peserta tender, setidak-tidaknya dua peserta tender yaitu PT ASI dan PT CSDP, sebelum menyerahkan dokumen final bid telah membandingkan dokumen tender.

Sementara itu, salah satu peserta tender lainnya, yaitu PT Bhakti Asset Management (PT BAM), tidak secara sungguh-sungguh untuk melengkapi dan menepati persyaratan yang diminta oleh pihak penjual sebagaimana tercantum dalam procedures for the submission of bid.

Tags: