Mengurai Benang Kusut Tender Indomobil
Fokus

Mengurai Benang Kusut Tender Indomobil

Rumitnya menguak persekongkolan yang terjadi dalam transaksi tender penjualan 72,63 persen saham PT Indomobil Sukses Mandiri, Tbk sempat membuat ragu banyak pihak akan kemampuan KPPU dalam mengurai benang kusut tersebut. Tapi akhirnya, KPPU bisa merunutkan perjalanan persekongkolan yang terjadi dalam transaksi tersebut.

Ari/APr
Bacaan 2 Menit

Pelanggaran prosedur

Keterlibatan pihak penjual, dalam hal ini BPPN, PT Holdiko Perkasa, dan konsultannya Deloitte Touche & Tohmatsu (DTT) juga dibuktikan oleh KPPU. Pihak penjual dinilai telah mensahkan pelanggaran prosedur oleh peserta dengan tetap menerima dokumen bid (penawaran) PT CSDP, meskipun tidak memenuhi kriteria dan telah melebihi batas wktu Pk. 16.00 WIB.

Penjual juga tetap memproses keikutsertaan ketiga peserta tender (PT ASI, PT CSDP, dan PT BAM). Meskipun, mereka tidak memberikan warranty letter dan tidak menyebutkan consortium identity serta tidak membayar bid deposit melalui rekening PT Holdiko Perkasa di Citibank. Selain itu, tetap menerima PT BAM sebagai peserta tender meskipun PT BAM baru menandatangani confidentiality agreement pada 3 Desember 2001.

Parahnya lagi, BPPN dan Holdiko juga tetap menerima PT CSDP sebagai pemenang tender, meskipun mengetahui telah terjadi perubahan total pemegang saham PT CSDP berikut komisaris dan direksinya. Padahal menurut ketentuan dalam procedures for the submission of bid, peserta tender tidak diperbolehkan melakukan perubahan apapun selama 60 hari terhitung sejak bid deadline pada 4 Desember 2001.

PT ASI pun sebagai salah satu peserta tender yang kalah tidak mengajukan keberatan kepada pihak penjual atas penerimaan dokumen tender PT CSDP dan PT BAM, meskipun mengetahui bahwa dokumen tersebut diserahkan melebihi batas waktu yang ditentukan.

Dalam menyusun jadwal penjualan, pihak BPPN maupun Holdiko hanya memberikan waktu yang sangat singkat. Yaitu dimulai pada 20 November 2001 dan peserta tender harus sudah menyampaikan dokumen tendernya pada 4 Desember 2001.

Padahal, tender tersebut menyangkut nilai yang sangat besar. Dan untuk perusahaan yang mempunyai struktur dan permasalahan yang kompleks, seharusnya diberikan waktu yang lebih lama untuk mempelajari dan mengambil keputusan ikut serta dalam tender tersebut. Waktu yang singkat ini setidak-tidaknya diduga untuk memberikan implikasi guna menghambat masuknya (barrier to entry) calon peserta tender yang lain.

Kerjasama antara PT Trimegah Securities dengan CSDP pun sangat terlihat jelas, yaitu pada saat Trimegah Securities membantu PT CSDP untuk mendapatkan info memo, procedures for the submission of bid dan draf CSPLTA. Sebenarnya PT CSDP tidak berhak mendapatkannya karena tidak menandatangani confidentiality agreement.

Halaman Selanjutnya:
Tags: