Menilik Kesibukan Jaksa Saat Libur Lebaran
Edsus Lebaran 2022

Menilik Kesibukan Jaksa Saat Libur Lebaran

Sebelum memasuki masa liburan, meninjau ulang beberapa penanganan perkara yang sedang ditangani dan beberapa hal-hal lain. Setelah itu, memanfaatkan libur lebaran menyambangi kerabat di dalam maupun luar kota.

Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit

“Karena meninggalkan yuridiksinya. Minimal memberitahukan atau izin silaturahim ke orang tua di kota mana. Jaksa Agung harus tahu Kajatinya ada di mana,” ujar mantan Kajati Banten itu.

Fungsi pengawasan melekat di korps Adhiyaksa pun tetap berjalan, sekalipun di masa liburan. Sama halnya pejabat Kajati pun harus mengetahui keberadaan anak buahnya. Minimal satu tingkat di bawahnya. Misalnya, terdapat jaksa di tingkat Kejati hendak menyambangi ke luar kota atau mudik, maka harus melapor terlebih dahulu ke Kajati. Tapi, laporan tersebut dilakukan berjenjang. Artinya, atasan satu tingkat di atasnya mesti mengetahui keberadaan anak buahnya satu tingkat di bawahnya.

Ketiga, banyaknya perkara yang ditangani, mengharuskan antisipasi memasuki liburan. Makanya, sebelum memasuki masa liburan, Reda bersama jajaran meninjau ulang beberapa penanganan perkara yang sedang ditangani. Seperti halnya soal rentang masa habisnya penahanan tersangka, terdakwa, maupun terpidana di masa liburan atau sebaliknya.

Menjadi soal, bila habis masa penahanan di masa liburan lebaran berujung lepas. Makanya di pekan terakhir sebelum memasuki masa liburan menjadi keharusan meninjau ulang semua penanganan perkara. Termasuk soal ada tidaknya upaya banding maupun kasasi. Baginya, memetakan penanganan perkara penting untuk senantiasa dilakukan.

Reda yang juga mantan Asisten Umum Jaksa Agung itu menerangkan mulai penanganan perkara, upaya hukum hingga eksekusi sebuah putusan perlu dipetakan sebelum memasuki masa liburan lebaran. Misalnya, bila terdapat terpidana yang sudah bebas di masa libur lebaran mesti segera dieksekusi.  

Artinya, kata mantan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat itu monitoring pengawasan terhadap perkara tetap berjalan, sekalipun di tengah masa liburan. Dengan begitu, boleh dibilang jaksa tak dapat menikmati liburan lebaran secara penuh lantaran kondisi harus memonitor penanganan perkara.

“Terkait status penanganan masa tahanan itu nasib orang. Kemudian kalau dia ternyata nasib orang terlantar begitu, jaksanya kena hukuman. Bukan jaksanya, atasannya juga kena sanksi, dan berjenjang. Kajati juga bisa kena, makanya berjenjang,” imbuhnya.

Tags:

Berita Terkait