Menilik Peraturan BKPM Soal Investasi Minimum & Premium PT PMA
Kolom

Menilik Peraturan BKPM Soal Investasi Minimum & Premium PT PMA

Menggunakan modal minimum untuk PMA atau yang lain sebagai alat untuk melindungi UMKM adalah upaya menyederhanakan permasalahan absennya kebijakan yang lebih berpihak pada UMKM.

Bacaan 2 Menit

Jika yang ingin dilarang adalah modalnya, banyak juga pengusaha domestik yang bermodal kuat. Lalu apakah harus ada larangan yang sama untuk pengusaha domestik? Tentu saja tidak. Menggunakan modal minimum untuk PMA atau yang lain sebagai alat untuk melindungi UMKM adalah upaya menyederhanakan permasalahan absennya kebijakan yang lebih berpihak pada UMKM.

Saya yakin kebijakan NIM sekarang hanya meneruskan kebijakan yang ada sejak dulu. Dan patut diduga dahulu kebijakan tersebut dibuat tanpa melalui dasar riset yang komprehensif. Untuk itu penting sekali agar sebelum merevisi kebijakan modal minimum dan NIM ini, BKPM dapat melakukan riset yang serius dan komprehensif.

Premium Bukan Modal?

Premium (atau dikenal juga sebagai agio) adalah nilai yang mencerminkan perbedaan antara harga yang dibayarkan seseorang untuk sejumlah saham dengan total nilai nominal dari saham yang diambil. Dalam tulisan Saya sebelumnya “Rumitnya Modal PT Indonesia” dibahas mengenai masalah premium secara khusus.

Sampai saat ini BKPM menutup kemungkinan untuk mencatatkan jumlah premium yang dibayar oleh investor sebagai bagian dari nilai investasi. Sikap ini tidak ada manfaatnya akan tetapi menimbulkan kesulitan bagi investor. Pertama, premium yang dibayar adalah bagian dari modal yang dikeluarkan oleh investor. Kedua, terdapat kemungkinan jika premium tidak diperhitungkan, modal minimum dianggap belum terpenuhi (seperti ilustrasi di bawah) walaupun jumlah modal yang dibawa dan disetorkan oleh investor telah melebihi nilai investasi minimum. Ketiga, terdapat kemungkinan pengakuan hukum atas nilai investasi dan perlindungan pada hak investor tidak berlaku untuk seluruh nilai yang dibawa dan disetorkan.

Mungkin akan lebih mudah jika Saya beri ilustrasi mengenai masuknya investor asing pada satu perusahaan, sebut saja PT Shaiyo Sakato, dengan membayar premium. PT Shaiyo Sakato memiliki modal ditempatkan Rp100 juta yang terbagi dalam 100 saham dengan nilai nominal per saham Rp1 juta. Kemudian ada investor asing akan masuk ke dalam PT tersebut dengan mengambil 10 saham dengan harga Rp200 miliar.

Investor asing tersebut berani membayar harga tinggi mengingat nilai pasar PT Shaiyo Sakato sudah jauh lebih tinggi dari nilai nominalnya. Ini merupakan cerita yang sangat umum terjadi dalam praktik, sebab jarang sekali ada orang yang mau jual rugi perusahaannya.

Berdasarkan skenario di atas, setelah investor mengambil 10 saham baru modal PT Shaiyo Sakato tersebut menjadi:

Modal dasar              Rp.110.000.000

Modal ditempatkan   Rp.110.000.000

Modal disetor            Rp.110.000.000

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait