Menimbang Perlu Tidaknya Perppu Pergantian Calon Kepala Daerah Bermasalah
Berita

Menimbang Perlu Tidaknya Perppu Pergantian Calon Kepala Daerah Bermasalah

Sebaiknya pemerintah jangan terlalu royal membuat perppu.

M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit



Ia mengatakan bahwa hampir di setiap demokrasi elektoral melibatkan massa pemilih diduga terjadi praktik politik uang sehingga butuh biaya politik tinggi. Hal itu, menurut dia, memperkuat kesimpulan bahwa hanya peserta pilkada yang memiliki sumber dana besar yang bisa ikut kontestasi dalam pemilihan tersebut.

 

Menurut dia, untuk menyikapi hal tersebut pada tanggal 6 Maret 2018 ditandatangani perjanjian kerja sama antara institusinya, KPK, dan Polri dalam penanganan tindak pidana korupsi meliputi pertukaran dan sinergi data penanganan korupsi pada pilkada.

 

Ketua Harian DPD I Partai Golkar Provinsi Jawa Tengah Iqbal Wibisono menilai positif adanya kebijakan Kejaksaan Agung RI menunda proses hukum terhadap peserta pilkada jika bermaksud menghindari politisasi hukum.

 

"Kalau tujuannya agar tercipta stabilitas dan tidak terjadi kegaduhan serta menghindari politisasi hukum terhadap peserta pilkada, saya kira baik," kata Iqbal di Semarang, Kamis pagi.



Ia mengemukakan itu terkait dengan pernyataan Jaksa Agung M. Prasetyo di Jakarta, Rabu (28-3-2018), bahwa kebijakan institusinya menunda proses hukum peserta pilkada pada tahun ini. Penundaan penanganan perkara pidana ini merupakan bentuk menghargai proses demokrasi yang berjalan dalam memilih pemimpin di daerah.

 

Iqbal memaklumkan adanya toleransi proses hukum tersebut, apalagi penetapan para peserta pilkada oleh undang-undang yang bersifat khusus. "Yang penting tidak menyimpang dengan hukum acara pidana sebagai hukum positif," kata alumnus Program Doktor (S-3) Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip) Semarang itu.

 

Namun, kalau tujuannya untuk penegakan hukum dan pemberantasan korupsi, lanjut Iqbal, menjadi kurang tepat karana salah satu tujuan pemberantasan korupsi adalah terwujudnya pemerintahan yang bersih, jujur, dan tidak korupsi.

 

Jika peserta pilkada terindikasi calon tersangka/terdakwa, kemudian terpilih tetapi tidak bisa dilantik karena keputusan pengadilan yang mengharuskan bersangkutan ditahan, menurut Iqbal, akan menimbulkan kerugian yang komplikatif, baik kelembagaan negara, masyarakat, maupun personal sebagai peserta pilkada.

 

Oleh karena itu, seyogianya penundaan proses hukum terhadap peserta pilkada harus mempertimbangkan aspek kepastian hukum, keadilan hukum masyarakat, dan manfaat hukum dalam rangka pembangunan pemerintahan yang bersih, jujur, dan tidak koruptif.

 

Menjawab perlu tidak pelibatan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam penjaringan bakal calon kepala daerah dan kandidat wakil kepala daerah, Iqbal memandang perlu keterlibatan KPK yang memiliki tugas khusus pemberantas korupsi. (ANT)

 

Tags:

Berita Terkait