Menimbang Urgensi Pembentukan Pansus Angket TKA
Berita

Menimbang Urgensi Pembentukan Pansus Angket TKA

Pembentukan Pansus Angket harus memenuhi syarat sebanyak 25 orang anggota dewan dan lebih dari satu fraksi. Namun, sebagian anggota dewan menganggap pembentukan Pansus Angket TKA belum perlu dengan sejumlah alasan.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

 

Pemerintah pun diminta memberi data faktual antara TKA legal dan ilegal yang masuk ke Indonesia. Sebab, hasil kajian dan investigasi Ombudsman pun terdapat ketidaksesuaian antara data jumlah TKA (legal) dengan jumlah TKA di lapangan. “Soal fungsi pengawasan terhadap masuknya TKA juga tidak diatur dalam Perpres. Memang Perpres mempermudah birokrasi, tapi pengawasannya bagaimana?”

 

Di luar parlemen, organisasi buruh seperti Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI)  pun memberi dukungan usulan pembentukan Pansus Angket TKA. Menurut Ketua KSPI Said Iqbal, Perpres tersebut telah mengabaikan dan mengancam pekerja lokal. Karenanya, keberadaan Pansus untuk melakukan penyelidikan bisa mengungkap kondisi sebenarnya terkait penggunaan TKA dan pengawasan TKA di Indonesia.

 

Dia mengatakan rencana pembentukan Pansus Angket TKA sebenarnya sudah pernah diusulkan dua tahun lalu. Baginya, adanya kemudahan perizinan bagi TKA menjadi ancaman secara ekonomi terhadap pekerja lokal. Sebaliknya, TKI di luar negeri justru sulit mengurus administrasi ketika hendak ditempatkan di negara tertentu.

 

“Sebenarnya banyak persoalan terkait penggunaan TKA ini. Itu sebabnya, Pansus menjadi jawaban atas sejumlah persoalan ketenagakerjaan. Buruh ada di belakang DPR untuk Pansus,” dukungnya.

 

Dilihat tujuannya

Kontras, Anggota Komisi IX DP, Okky Asokawati mengatakan gagasan pembentukan Pansus Angket TKA mesti ditelaah lebih mendalam tujuannya. Menurutnya, bila pembentukan Pansus hanya untuk kepentingan politik, pihaknya bakal menolak. Sebaiknya, bila pembentukan Pansus Angket TKA untuk mengatasi dan mencari jalan keluar atas persoalan  TKA yang sudah menahun, dirinya setuju.

 

Politisi Partai Persatuan Pembangunan itu menilai pembentukan Pansus semestinya proporsional yang memberi kesempatan kepada Kemenaker melakukan klarifikasi terlebih dahulu. Termasuk menjelaskan persoalan TKA ke publik secara baik. “Karena kami melihat, penjelasan dan klarifikasi Kemenaker selama ini tidak tuntas dan lebih menekankan sikap defensif,” ujar mantan peragawati ini.

 

Wakil Ketua Komisi VIII dari Fraksi Golkar, TB Ace Hasan Syadzily merasa belum ada kebutuhan mendesak untuk dibentuknya Pansus Angket TKA. Dia menilai Komisi IX dan Kemenaker sebenarnya bisa menyelesaikan ketidaksepahaman soal TKA ini melalui rapat kerja. Jadi, mekanisme untuk meminta penjelasan pemerintah tak harus membentuk Pansus Angket TKA.  

Tags:

Berita Terkait