Meninjau Bursa Kripto Indonesia
Kolom

Meninjau Bursa Kripto Indonesia

Minat investor terhadap aset kripto semakin meningkat. Perlu ada perlindungan dan kepastian hukum kepada para investor.

Bacaan 5 Menit

Meskipun pembentukan bursa kripto masih dalam proses persetujuan Bappebti, beberapa pelaku perdagangan aset kripto telah terdaftar di Bappebti dan telah melakukan perdagangan aset kripto, sehingga setelah bursa dan peraturan pelaksana terbentuk maka para pedagang tersebut harus menyesuaikan sistem perdagangannya. Hingga saat ini terdapat 13 pedagang aset kripto yang telah terdaftar di Bappebti.

Selain itu, Bappebti pun juga telah menetapkan aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto mengingat tidak semua mata uang kripto memiliki kualitas yang sama. Dari sekitar 8.000-an aset kripto yang ada di dunia, hanya 229 aset kripto yang dapat diperdagangkan sebagaimana diatur di dalam Peraturan Bappebti No. 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto Yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.

Sehubungan dengan daftar aset kripto yang ditetapkan oleh Bappebti, masih hangat juga pemberitaan nasional mengenai kasus penipuan, penggelapan, dan pencucian uang oleh EDCCash di mana EDCCash memperdagangkan aset kripto yang tidak termasuk ke dalam 229 aset kripto yang telah ditetapkan oleh Bappebti. Aset kripto yang diproduksi oleh EDCCash (koin EDCCash) dianggap tidak memenuhi persyaratan minimum sebagai aset kripto yang dapat diperdagangkan di Indonesia, yakni:

  1. aset kripto berbasis distributed ledger technology;
  2. berupa aset kripto utilitas (utility crypto) atau aset kripto beragun aset (crypto backed asset);
  3. nilai kapitalisasi pasar (market cap) masuk ke dalam peringkat 500 besar kapitalisasi pasar aset kripto (coin market cap) untuk kripto aset utilitas;
  4. masuk dalam transaksi bursa aset kripto terbesar di dunia;
  5. memiliki manfaat ekonomi, seperti perpajakan, menumbuhkan industri informatika dan kompetensi tenaga ahli dibidang informatika (digital talent); dan
  6. telah dilakukan penilaian risikonya, termasuk risiko pencucian uang dan pendanaan terorisme serta proliferasi senjata pemusnah massal.

Idealnya, bursa kripto nantinya tidak hanya sebagai pencatat transaksi perdagangan saja, tapi juga harus memiliki fungsi edukasi. Fungsi ini menjadi penting mengingat selalu ada risiko di setiap investasi. Terlebih lagi aset kripto termasuk investasi baru di Indonesia sehingga masih belum banyak masyarakat yang mendapatkan informasi mengenai aset kripto dengan cukup.

Sebagai perbandingan, di bursa saham terdapat sekolah pasar modal gratis yang diselenggarakan oleh bursa saham bekerja sama dengan perusahaan sekuritas di mana para calon investor akan mendapatkan bermacam-camam pembekalan mengenai transaksi perdagangan saham. Kegiatan serupa juga dapat dilakukan di bursa kripto.

Bukan Merupakan Alat Pembayaran di Indonesia

Meskipun Bappebti telah menetapkan beberapa aset kripto sebagai komoditi yang dapat diperdagangan di pasar fisik aset kripto, namun hingga saat ini aset kripto bukan merupakan alat pembayaran yang sah di Indonesia. Undang-Undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang mengatur bahwa Rupiah merupakan alat pembayaran yang sah yang dikeluarkan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia sehingga setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran, penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang, dan/atau transaksi keuangan lainnya yang dilakukan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib menggunakan Rupiah, dengan beberapa pengecualian tertentu.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait