Namun, Yusril menyoroti adanya pergeseran makna sejak masa Presiden Joko Widodo. Ia mengingatkan kasus amnesti terhadap Baiq Nuril dan Saiful Mahdi yang keduanya divonis karena pelanggaran UU ITE.
Baiq Nuril, seorang guru di Nusa Tenggara Barat, dipidana karena menyebarkan rekaman percakapan telepon yang berisi pelecehan seksual oleh atasannya. Kasus serupa dialami Saiful Mahdi, dosen Universitas Syiah Kuala, yang dipidana karena menyuarakan dugaan malpraktik administrasi di kampusnya melalui media daring. Ia divonis bersalah melanggar UU ITE, namun kemudian juga mendapat amnesti dari Presiden Jokowi pada 12 Oktober 2021.
“Publik menilai kasus Baiq Nuril justru sebagai ironi hukum, karena ia adalah korban pelecehan yang seharusnya mendapat perlindungan, namun justru dipenjara. Akhirnya, Presiden Joko Widodo memberikan amnesti pada 29 Juli 2019 setelah mendapat pertimbangan DPR,” ucapnya.
Menurut Yusril, dua kasus tersebut menandai perluasan tafsir amnesti yang tidak lagi terbatas pada politik, tetapi juga menyentuh isu kemanusiaan, keadilan, dan hak asasi manusia.
Di masa Presiden Prabowo, amnesti dan abolisi kembali diberikan kepada sejumlah tokoh, termasuk Hasto Kristiyanto dan Thomas Lembong. Hasto mendapat amnesti, sementara Lembong memperoleh abolisi. Kedua tokoh itu tengah menjalani proses hukum di pengadilan tindak pidana korupsi. Pemerintah menilai ada motif politik di balik proses hukum terhadap Hasto, sementara dalam kasus Lembong, unsur kesalahan dan niat jahat (mens rea) dinilai tidak terpenuhi.
“Presiden menilai bahwa langkah hukum terhadap siapapun, apalagi terhadap delik korupsi, haruslah steril dari motif politik aparat penegak hukum. Ini adalah bagian dari keinginan Presiden Subianto yang bertekad untuk memerangi korupsi, tetapi tetap berkeinginan agar penegakan hukum di bidang tipikor harus dilakukan secara objektif dan bebas dari motif politik apapun,” ungkap Yusril.
Selain itu, Presiden Prabowo juga memberikan amnesti kepada 1.178 narapidana dari berbagai latar belakang kasus dengan alasan kemanusiaan. Keputusan ini dinilai sebagai langkah korektif Presiden terhadap praktik hukum yang dianggap tidak objektif.
Meski menuai perdebatan, Yusril menegaskan bahwa tafsir “kepentingan negara” kini semakin luas, tidak hanya terbatas pada persoalan pemberontakan atau perbedaan pendapat politik dengan pemerintah. Kini, kepentingan negara juga mencakup aspek yang lebih luas, termasuk citra negara dalam menegakkan hukum, pemenuhan rasa keadilan, alasan kemanusiaan, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia.
“Dari perkembangan mutakhir ini, kita dapat menyimpulkan bahwa pengertian kepentingan negara sebagaimana dikemukakan dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 1954 tidaklah sebatas hubungannya dengan kasus politik. Kepentingan negara juga mencakup citra negara dalam menegakkan hukum, rasa keadilan yang terabaikan, kemanusiaan, dan hak asasi manusia,” tegasnya.
Ia menilai langkah Presiden Prabowo bukanlah pelemahan terhadap pemberantasan korupsi, melainkan koreksi terhadap praktik peradilan yang dianggap tidak bebas dari motif politik. Bagi Yusril, keputusan Presiden menjadi bagian dari upaya menegakkan supremasi hukum sekaligus menjaga integritas negara dalam penegakan keadilan.
















