Menkumham Tegaskan Tak Ada Imunitas dalam Perppu Penanganan Covid-19
Berita

Menkumham Tegaskan Tak Ada Imunitas dalam Perppu Penanganan Covid-19

Pasal 27 Perppu No 1 Tahun 2020 sempat menjadi polemik karena dianggap memberikan imunitas atau kekebalan hukum kepada penyelenggara Perppu.

Moch. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Foto: RES
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Foto: RES

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, meyakinkan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19, tidak otomatis menghilangkan delik korupsi atas pejabat pemerintah pelaksana Perppu. 

 

Menurut Yasonna, tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan perppu ini tetap akan ditindak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. "Tidak ada istilah kebal hukum bagi pihak-pihak yang menjadi pelaksana perppu ini. Pasal 27 pada perppu tersebut tidak berarti menghapus delik korupsi,” ujar Yasonna dalam keterangannya, Selasa (12/5).

 

Menurut Yasonna, Pasal 27 Perppu No. 1 Tahun 2020 hanya memberi jaminan agar pelaksana perppu tidak khawatir dalam mengambil keputusan. Penyebaran pandemi Covid-19 yang belum diketahui kapan berakhirnya menuntut kecepatan dalam pengambilan keputusan.

 

"Jangan lupa bahwa Presiden telah menetapkan Covid-19 sebagai bencana nasional,” tegas Yasonna.

 

Artinya, dengan status bencana nasional, Yasonna mengingatkan apabila terjadi korupsi terhadap dana anggaran Covid-19 dapat ditindak sesuai Pasal 2 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menetapkan bahwa korupsi di saat bencana bisa dijatuhi hukuman mati. (Baca: Menyoal Pasal Imunitas Penanganan Covid-19 Menjelang Disahkan DPR)

 

Yasonna menegaskan dengan atau tanpa ketentuan Pasal 27, tidak ada yang imunitas dalam penanganan tindak pidana korupsi. Bila ditemui bukti adanya keputusan yang dibuat sengaja menguntungkan diri atau kelompok, tetap akan diproses di pengadilan dan ditindak secara hukum. 

 

Menurut Yasonna, frasa “tidak dapat dituntut” seperti di dalam Perppu No.1 Tahun 2020 bukan hal baru dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. "Klausul ini juga pernah diatur dalam UU Pengampunan Pajak, UU Bank Indonesia, UU Ombudsman, UU Advokat, dan UU MD3. Bahkan beberapa pasal di KUHP juga mengatur tentang sejumlah perbuatan yang tidak dipidana," katanya.

 

Selain itu, pejabat yang terkait pelaksanaan perppu ini juga tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana jika melaksanakan tugas dengan berdasarkan pada itikad baik dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Tags:

Berita Terkait