Menolak Konstitusionalisme Otoritarian, Mempertahankan Demokrasi Konstitusional
OPINI

Menolak Konstitusionalisme Otoritarian, Mempertahankan Demokrasi Konstitusional

​​​​​​​Hendaklah kita memperhatikan syarat-syarat supaya negara yang kita bikin, jangan menjadi negara kekuasaan. Kita menghendaki Negara Pengurus. – Moh. Hatta-

•Bacaan 2 Menit
GA
Penulis Opini

 

Wacana amendemen untuk mengembalikan sistem MPR -walaupun terbatas mengembalikan GBHN- patut ditolak. Sistem MPR dan gagasan integralistik yang melandasinya merupakan sistem dan gagasan gagal dan kuno yang tidak relevan lagi dengan kebutuhan Indonesia saat ini. Sudah sepatutnya, jikapun terjadi, Amandemen UUD 1945 harus diorientasikan untuk melakukan perbaikan terhadap demokrasi konstitusional, sehingga dapat memfasilitasi generasi muda Indonesia menghadapi tantangan kedepan, bukan mengakomodasi romantisme generasi tua yang menghendaki Indonesia kembali ke jaman lampau.    

 

*)Giri Ahmad Taufik adalah Staf Pengajar Sekolah Hukum Jentera/Kandidat PhD Griffith University.

 

Catatan Redaksi:

Artikel Kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline

demokrasikonstitusiuud 1945tata negaraamandemen
Giri Ahmad Taufik

Staf Pengajar Sekolah Hukum Jentera/Kandidat PhD Griffith University

Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info