Wacana amendemen untuk mengembalikan sistem MPR -walaupun terbatas mengembalikan GBHN- patut ditolak. Sistem MPR dan gagasan integralistik yang melandasinya merupakan sistem dan gagasan gagal dan kuno yang tidak relevan lagi dengan kebutuhan Indonesia saat ini. Sudah sepatutnya, jikapun terjadi, Amandemen UUD 1945 harus diorientasikan untuk melakukan perbaikan terhadap demokrasi konstitusional, sehingga dapat memfasilitasi generasi muda Indonesia menghadapi tantangan kedepan, bukan mengakomodasi romantisme generasi tua yang menghendaki Indonesia kembali ke jaman lampau.
*)Giri Ahmad Taufik adalah Staf Pengajar Sekolah Hukum Jentera/Kandidat PhD Griffith University.
Catatan Redaksi: Artikel Kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline |
















