Menpan-RB Batasi Perjalanan Dinas Aparat Negara
Berita

Menpan-RB Batasi Perjalanan Dinas Aparat Negara

Melalui surat edaran, Menpan-RB juga mengatur penghematan penggunaan AC.

RED
Bacaan 2 Menit

Surat Edaran Menteri PAN-RB itu juga mengatur mengenai penghematan penggunaan pendingin ruangan dengan mengatur suhu pendingin ruangan pada suhu paling rendah 24 derajat celcius, penggunaan telepon, air, Alat Tulis Kantor (ATK), dan penggunaan kendaraan dinas yang hanya diperuntukkan untuk kepentingan dinas saja.

Mengenai anggaran belanja barang dan belanja pegawai, penghematan dilakukan dengan cara membatasi perjalanan dinas, membatasi kegiatan rapat di luar kantor dengan memaksimalkan penggunaan ruang rapat kantor dengan memaksimalkan penggunaan ruang rapat kantpr, membatasi pengadaan barang/jasa baru sesuai dengan kebutuhan, dan mendayagunakan fasilitas kantor atau memanfaatkan fasilitas kantor instansi lain.

Menteri PAN-RB juga menginstruksikan agar mendorong peningkatan produksi dalam negeri dan kedaulatan pangan, dengan menyajikan menu makanan tradisional yang sehat dan/atau buah-buahan produksi dalam negeri pada setiap penyelenggaraan pertemuan atau rapat.

Menteri PAN-RB meminta agar setiap pimpinan instan pemerintah meneruskan surat edaran tersebut ke seluruh jajaran di bawahnya sampai dengan unit organisasi terkecil untuk melaksanakan dan mematuhinya.

Tags:

Berita Terkait