Menparekraf Usul 4 Substansi RUU Kepariwisataan
Terbaru

Menparekraf Usul 4 Substansi RUU Kepariwisataan

Meliputi industri pariwisata, destinasi pariwisata, pemasaran, dan kelembagaan pariwisata. Revisi UU Kepariwisataan harusnya tidak mengubah substansi secara fundamental.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Widiyanti Putri. Foto: kemenparekraf.go.id
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Widiyanti Putri. Foto: kemenparekraf.go.id

Pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (RUU Kepariwisataan) kembali bergulir di DPR. RUU inisiatif DPR yang masuk daftar program legislasi nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 itu berstatus carry over dari periode sebelumnya. 

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Widiyanti Putri, mengatakan RUU Kepariwisataan mengubah lebih dari 75 persen substansi UU 10/2009. Sehingga arahnya bukan sekedar merevisi tapi mencabut dan menyusun kembali dalam aturan yang baru. Tapi pembentukan UU Kepariwisataan baru tidak memungkinkan.

Alasannya, karena sebagian ketentuan UU 10/2009 sudah diubah dalam UU No.6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undan (Perppu) No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU. Sehingga untuk mengubahnya harus dilakukan dengan mekanisme omnibus law. 

RUU Kepariwisataan harusnya tidak mengubah secara fundamental karena berdampak terhadap perubahan UU 10/2009 secara mendasar.  Widiyanti mengusulkan revisi UU 10/2009 menyasar 4 bidang pembangunan kepariwisataan. Pertama, industri pariwisata. Kedua, destinasi pariwisata. Ketiga, pemasaran. Keempat, kelembagaan pariwisata. 

“Perubahan yang kami usulkan hanya penguatan desain pengaturan dalam UU 10/2009,” katanya dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI, Senin (4/2/2025) kemarin.

Baca juga:

RUU Kepariwisataan yang diusulkan Komisi VII DPR Ri mengubah 4 desain pembangunan itu menjadi 12 aspek ekosistem kepariwisataan mencakup perencanaan, pendidikan, pengelolaan destinasi pariwisata, industri pariwisata, pengembangan daya tarik wisata, penyediaan sarana dan prasarana. Kemudian peningkatan kualitas SDM pariwisata, penguatan teknologi informasi dan komunikasi, pemberdayaan masyarakat lokal, pelibatan asosiasi kepariwisataan, diplomasi budaya, dan kreasi kegiatan.

Pemerintah akan memasukan aspek ekosistem kepariwisataan itu menjadi bagian dalam 4 bidang pembangunan kepariwisataan. Tapi ada 2 aspek yang tidak bisa diakomodasi pemerintah. Yakni, pendidikan dan diplomasi budaya karena telah diatur dalam UU lain seperti UU No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU No.5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, dan UU No.11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

Widiyanti juga mengatakan pemerintah sulit menyepakati 2 substansi RUU. Pertama, menghapus Bab 9 terkait koordinasi yang dipimpin Presiden dan Wakil Presiden. Pemerintah berpandangan ketentuan itu tak perlu dihapus karena sangat penting sebagai payung hukum yang kuat untuk menjalankan fungsi koordinasi strategis dan intervensi lintas sektor. Kedua, membentuk lembaga kepariwisataan profesional dan mandiri yang ditetapkan dan bertanggungjawab kepada menteri.

“Menurut kami lembaga baru itu tidak perlu diatur secara spesifik dalam RUU. Sistem keuangan negara tidak memungkinkan untuk membiayai lembaga profesional dan mandiri,” ujar Widiyanti.

Bagi Widyanti, substansi RUU yang diinginkan pemerintah menyasar penguatan materi muatan dalam 4 pilar pembangunan kepariwisataan dengan memasukan aspek-aspek penting kepariwisataan. Menempatkan SDM kepariwisataan sebagai pondasi dari 4 pilar pembangunan itu termasuk aspek pendidikan. Mengakomodasi pengaturan terkait perencanaan, pengawasan, dan pengendalian dalam konteks pembangunan kepariwisataan.

Anggota Komisi VII DPR, Putra Nababan, menyoroti soal pendidikan, diplomasi budaya, dan kelembagaan kepariwisataan. Menurutnya kemampuan dan kesadaran masyarakat lokal di sekitar tempat wisata tergolong tertinggal ketimbang masyarakat yang berada di luar lokasi itu. Sehingga DPR berinisiatif agar masyarakat diberi pendidikan yang tujuannya memunculkan sadar wisata dengan menjaga keberlanjutan dan SDM. 

Pendidikan kepariwisataan itu diselenggarakan secara formal dan non formal. Mengenai diplomasi budaya, Putra menegaskan semangatnya budaya Indonesia berperan aktif dalam perkembangan peradaban dunia dan pemanfaatan destinasi pariwisata dan daya tarik lembaga. 

Misalnya, dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) pemerintah menyebut tentang Badan Promosi Pariwisata Indonesia (BPPI), lembaga ini bisa ditransformasi untuk lebih fokus pada promosi pariwisata. Ditransformasi sampai ke tingkat daerah, sehingga soal kelembagaan bukan membentuk baru tapi memperkuat yang sudah ada. 

“Jadi artinya bukan mau bikin lembaga baru, tapi dari evaluasi kita BPPI belum efektif dan fungsinya harus diperkuat dan ditransformasi,” imbuhnya.

Tiga poin kesimpulan 

Anggota Komisi VI dari fraksi PKB, Eva Monalisa, menjelaskan soal integrasi pendidikan dan diplomasi budaya dalam kepariwisataan. Peran pendidikan untuk menyiapkan tenaga kerja agar memahami nilai-nilai dalam rangka diplomasi budaya. “Tantangan diplomasi budaya di industri pariwisata seperti apa, untuk mengedukasi wisatawan tentang budaya lokal,” paparnya.

Pimpinan rapat sekaligus Ketua Komisi VII DPR, Saleh Partaonan Daulay, membacakan 3 poin kesimpulan rapat. Pertama, Komisi VII DPR dan Menteri Pariwisata menyepakati untuk melanjutkan pembahasan RUU Kepariwisataan. 

Kedua, Komisi VI DPR meminta Menteri Pariwisata melakukan koordinasi dengan Kementerian dan Lembaga yang ditunjuk Presiden dalam pembahasan RUU Kepariwisataan. Ketiga, Komisi VII DPR mendesak kementerian Pariwisata untuk melaksanakan dan menindaklanjuti seluruh masukan dan saran yang disampaikan dalam rapat kerja pada hari ini.

“Untuk kelancaran pembahasan RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU No.10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan,” imbuh politisi fraksi PAN itu.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info