Menteri ATR/BPN Target PTSL 126 Juta Bidang Tanah Terealisasi 2025
Terbaru

Menteri ATR/BPN Target PTSL 126 Juta Bidang Tanah Terealisasi 2025

Kebijakan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) saat ini sudah mencakup 102,3 juta bidang tanah dari target 126 juta.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
Menteri Agraria Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Hadi Tjahjanto. Foto: ADY
Menteri Agraria Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Hadi Tjahjanto. Foto: ADY

Sejak dilantik sebagai Menteri Agraria Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Rabu (15/06/2022) lalu, Hadi Tjahjanto mendapat 3 tugas utama dari Presiden Joko Widodo. Pertama, penyelesaian masalah sertifikat hak atas tanah masyarakat. Targetnya sebanyak 126 juta bidang tanah diberikan sertifikat hak atas tanah. Hadi menyebut sekarang mencapai 102,3 juta bidang tanah yang sudah mengantongi sertifikat.

“Kalau tidak halangan target sertifikat untuk 126 juta bidang tanah bisa terealisasi tahun 2025,” kata Hadi dalam kegiatan peluncuran buku dan talkshow memperingati Milad 80 Tahun Prof Maria SW Sumardjono, Sabtu (27/5/2023).

Baca juga:

Penerbitan sertifikat tanah itu menggunakan skema Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Mantan Panglima TNI itu mengatakan penerbitan sertifikat melalui PTSL itu berdampak positif terhadap perekonomian masyarakat. Setelah program PTSL berjalan tercatat hak tanggungan masyarakat yang beredar mencapai Rp5.219 triliun. Hal itu berasal dari sertifikat hak atas tanah yang digunakan masyarakat sebagai modal untuk usaha. Transaksi hak atas tanggungan dan roya itu tergolong tinggi.

Kedua, Hadi menyebut Presiden Jokowi memerintahkan untuk menyelesaikan sengketa pertanahan, dan reforma agraria. Dari 4,1 juta kawasan hutan yang ditargetkan untuk dilakukan redistribusi kepada masyarakat yang tercapai baru 8,5 persen. Banyak masyarakat hukum adat (MHA) yang menunggu kepastian hukum atas tanah adat.

Setelah mendapat masukan dari Prof Maria SW Sumardjono, Hadi membuat peraturan tentang penatausahaan tanah ulayat untuk MHA. Setidaknya melalui peraturan itu kementerian ATR/BPN bisa berupaya melindungi tanah ulayat. Selain itu menyelesaikan persoalan masyarakat yang bertempat tinggal di kawasan hutan tapi belum memiliki kepastian hukum terhadap hak atas tanah.

Ketiga, menuntaskan persoalan tanah dan tata ruang di Ibu Kota Nusantara (IKN). Selain itu Hadi mendorong seluruh daerah menuntaskan rencana detail tata ruang (RDTR). RDTR penting untuk menjamin kepastian hukum penggunaan tanah sesuai dengan peta bidang. Kepala daerah harus konsisten dengan RDTR karena akan dilakukan tindakan tegas terhadap setiap pelanggaran.

Dirjen Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN, Andi Tenrisau, mengatakan PTSL merupakan solusi atas persoalan pendaftaran tanah di Indonesia. Sebagaimana diketahui UU No.5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria memandatkan pemerintah menginisiasi pendaftaran tanah. Tapi faktanya permohonan pendaftaran tanah itu sebagian besar dilakukan masyarakat.

Selaras itu proses pendaftaran tanah terus disempurnakan dari pendaftaran secara sporadik dan sistemik sekarang menjadi PTSL. Intinya yang membedakan pendaftaran tanah secara sistemik dengan sistematis lengkap yakni perbaikan kualitas data. Setelah kebijakan PTSL berjalan jumlah pendaftaran tanah meningkat setidaknya sampai tahun 2022 ada 54,8 juta tanah terdaftar.

“PTSL merupakan bagian dari solusi pendaftaran tanah di Indonesia,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait