Menteri dan Wakil Menteri Baru Diimbau Sampaikan LHKPN
Terbaru

Menteri dan Wakil Menteri Baru Diimbau Sampaikan LHKPN

UU mewajibkan penyelenggara negara bersedia untuk diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Ruang pelaporan LHKPN di KPK. Foto: RES
Ruang pelaporan LHKPN di KPK. Foto: RES

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta para menteri dan wakil menteri yang baru dilantik Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

"Sebagai pejabat yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggaraan negara, KPK mengimbau untuk melaporkan harta kekayaan paling lambat tiga bulan sejak pengangkatan," kata Plt. Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding.

Ipi mengatakan LHKPN merupakan wujud komitmen antikorupsi yang mengedepankan transparansi dan akuntabilitas.

Baca Juga:

Melaporkan harta kekayaan merupakan kewajiban bagi setiap penyelenggara negara sesuai amanat Pasal 5 ayat (2) dan (3) Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

UU mewajibkan penyelenggara negara bersedia untuk diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat. Penyelenggara negara juga wajib melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat.

Selain itu, KPK juga mengingatkan agar para penyelenggara negara melaporkan harta kekayaan mereka secara jujur, benar, dan lengkap. Sesuai dengan Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, maka hanya LHKPN yang terverifikasi lengkap yang akan diumumkan.

Seperti diketahui, pada Rabu (15/6), Presiden Jokowi melantik dua menteri baru dan tiga wakil menteri di Istana Negara, Jakarta. Dua orang menteri yang dilantik ialah Zulkifli Hasan sebagai Menteri Perdagangan menggantikan Muhammad Lutfi dan Hadi Tjahjanto sebagai Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggantikan Sofyan Djalil.

Sementara, tiga orang wakil menteri yang dilantik ialah Raja Juli Antoni sebagai Wakil Menteri ATR/BPN menggantikan Surya Tjandra, John Wempi Watipo sebagai Wakil Menteri Dalam Negeri, dan Afriansyah Noor sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan.

Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung memastikan bahwa perombakan atau reshuffle kabinet oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada Rabu (15/06/2022) sudah melalui pertimbangan matang.

“Reshuffle ini dilakukan bukan hal yang tiba-tiba. Dengan pemikiran yang sudah cukup matang dan diskusi yang panjang, Presiden memang memerlukan semacam refreshing dari beberapa menteri dan wakil menteri,” ujar Seskab.

Seskab pun kembali menegaskan bahwa perombakan kabinet adalah hak prerogatif Presiden.

“Presiden sudah sangat tahu siapa yang beliau butuhkan saat ini. Kita sebagai pembantu Presiden, terutama tugasnya ya membantu beliau, memberikan pandangan kalau memang ada yang beliau akan putuskan,” ujarnya.

Tak hanya figur yang akan menjadi anggota kabinet, Seskab menyampaikan bahwa pemilihan waktu reshuffle juga telah dipertimbangkan secara matang. “Memang momentumnya dihitung paling pas ya saat ini,” ujarnya.

Tags:

Berita Terkait