Menteri PPPA: Pencegahan Perkawinan Anak Butuh Gerakan Bersama
Utama

Menteri PPPA: Pencegahan Perkawinan Anak Butuh Gerakan Bersama

Karena praktik perkawinan anak dapat mencoreng seluruh hak anak, salah satu bentuk tindak kekerasan terhadap anak, dan bentuk pelanggaran hak asasi manusia.

Aida Mardatillah
Bacaan 4 Menit

“Perlu memastikan anak memiliki resiliensi dan mampu menjadi agen perubahan. Fokusnya meningkatkan kesadaran dan sikap terkait hak kesehatan reproduksi dan seksualitas yang komprehensif, peningkatan partisipasi anak dalam pencegahan perkawinan anak,” kata Woro dalam kesempatan yang sama.  

Hukumonline.com

Woro Srigastuti Sulistyaningrum.  

Dia melanjutkan pelaksanaan strategi nasional pencegahan perkawinan anak harus melibatkan pemerintah pusat dan daerah untuk penguatan, akselerasi, dan konsolidasi. Penguatan, artinya membangun narasi kontekstual dan kerangka kerja lintas pemangku kepentingan untuk menolak perkawinan anak dari sudut pandang masyarakat. Akselerasi yakni mengaktifkan peran pemangku kepentingan dan optimalisasi kebijakan yang telah dimiliki provinsi/kabupaten/desa untuk pencegahan perkawinan anak. Konsolidasi untuk menciptakan kebijakan yang efektif untuk pencegahan perkawinan anak.

Pemerintah pusat dalam perannya melakukan pencegahan perkawinan anak yakni memimpin proses kampanye massal di tingkat nasional dan daerah; memastikan ketersediaan regulasi yang harmonis untuk pencegahan perkawinan anak; merumuskan arah strategi pencegahan perkawinan anak; memastikan adanya sinergi terkait upaya pencegahan perkawinan anak; mengintegrasikan praktik baik dan inovasi di tingkat daerah dalam rumusan kebijakan; memastikan ketersediaan anggaran untuk mendukung pencegahan perkawinan anak; dan memantau kemajuan dan pelaksanaan pencegahan perkawinan anak.

Pemerintah daerah dimulai dari provinsi, kab/kota, kecamatan hingga desa. Ia menyebutkan memasukan adanya komitmen dalam bentuk kebijakan pencegahan perkawinan anak; memastikan alokasi anggaran untuk kegiatan pencegahan perkawinan anak; memastikan praktik baik di tingkat pelaksanaan terdokumentasikan dan menjadi acuan untuk merumuskan kebijakan; dan memastikan adanya sinergi dan koordinasi implementasi kebijakan pencegahan perkawinan anak di tingkat provinsi, kab/kota, kecamatan dan desa.

Pelibatan masyarakat dalam implementasi strategi nasional pencegahan perkawinan anak diantaranya melakukan penguatan pelibatan anak dan remaja dalam bentuk sosialisasi; pendidikan kecakapan hidup serta kampanye pencegahan perkawinan anak; mendorong terbentuknya kesadaran masyarakat untuk melakukan pengawasan di lingkungan sekitarnya.

Tak hanya itu, melakukan penjangkauan kepada rumah tangga rentan, khususnya di masa pandemi yang berpotensi menikahkan anak di usia dini; melakukan pendampingan bagi korban perkawinan anak atau anak yang mengajukan dispensasi perkawinan; kepentingan terbaik bagi anak; dan penguatan kelembagaan perlindungan anak di masyarakat terkait hak-haknya.

Tags:

Berita Terkait