Pemerintah terus membenahi kebijakan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan salah satunya melalui UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja. Siti menjelaskan melalui beleid itu pemerintah berupaya memastikan perlindungan terhadap lingkungan dan masyarakat. Pemerintah melakukan penyederhanaan prosedural birokratis sistem perizinan dan penguatan sistem pengawasan dan penegakan hukum.
UU No.11 Tahun 2020 juga mengatur mengenai penyelesaian masalah konflik tenurial, serta menegaskan keberpihakan kepada masyarakat. Siti mengklaim melalui pendekatan restorative justice, UU Cipta Kerja mengatur agar tidak ada lagi kriminalisasi pada masyarakat di dalam kawasan hutan maupun masyarakat adat.
Menurutnya, sebelum ada UU Cipta Kerja masyarakat yang tidak sengaja melakukan kegiatan di dalam hutan, atau yang bermukim di kawasan hutan, dapat langsung dipidana. “Namun melalui UU (UU Cipta Kerja) ini, pendekatan yang dilakukan adalah penegakan hukum administrasi dan melakukan pembinaan serta pemberian legalitas akses bagi masyarakat tersebut,” katanya.
Guna menjamin pelaksanaan UU No.11 Tahun 2020 sesuai harapan publik, Siti menegaskan lembaganya melakukan penyesuaian. Misalnya membentuk Badan Standardisasi dan Instrumen (BSI) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Badan tersebut dibentuk untuk mengawal implementasi dan aktualisasi kebijakan dalam UU No.11 Tahun 2020, seperti Risk Base Approach Environmental Impact Assessement (AMDAL), KLHS (Strategic Environmental Assesment), dan LCA (Life Cycle Assessment).
Pola kerja BSI yakni mengawal dan mengawasi dengan standar yang ditetapkan. Diiringi dengan pembinaan secara teknis oleh Direktorat Jenderal dan selanjutnya pengawasan dan penegakan hukum oleh Direktorat Jenderal Penegakan hukum. “Dengan demikian, diharapkan bahwa pembinaan kesadaran hukum bagi semua pihak bisa berlangsung secara simultan, proporsional menurut kewajiban masing-masing,” kata Siti.
















