Menuju Good Corporate Governance (I)
Kolom

Menuju Good Corporate Governance (I)

Dewasa ini, banyak kalangan yang berbicara tentang perlunya kita menumbuhkan apa yang disebut good governance. Pendapat ini menarik, walaupun ihwal good governance ini bukanlah ihwal baru. Dalam sepuluh tahun terakhir ini, para ilmuwan, pengusaha, dan masyarakat sipil (civil society) telah membahas ihwal good governance ini dalam banyak kesempatan.

Bacaan 2 Menit

Secara umum, sudah barang tentu topik good corporate governance merupakan bagian dari topik besar good governance. Namun demikian, cukup banyak alasan untuk membahas secara khusus topik good corporate governance. Penyalahgunaan perseroan, posisi direksi dan komisaris perseroan, pemegang saham mayoritas, terjadinya kolusi dan benturan kepentingan (conflict of interest) serta korupsi adalah hal-hal yang banyak terjadi pada tubuh perseroan.

Tidak dapat diingkari bahwa semua persoalan tersebut antara lain disebabkan oleh tidak dihormatinya prinsip-prinsip good corporate governance. Hasil pengamatan ini bukanlah suatu penyederhanaan soal yang berlebihan, tetapi korupsi, kolusi, nepotisme, benturan kepentingan, dan sebagainya adalah hal-hal yang menyimpang dari cara-cara berusaha yang baik seperti yang diatur didalam peraturan perundangan dan akta perseroan.

Kategori perseroan

Di Indonesia, kita mengenal setidaknya dua kategori perseroan, yaitu, perseroan terbatas tertutup (privately held corporation) dan perseroan terbatas terbuka (publicly held corporations). Akan tetapi, jumlah mayoritas perseroan adalah yang masuk dalam kategori perseroan terbatas tertutup yang jumlah pemegang sahamnya sangat sedikit, dalam bilangan jari, dan kebanyakan terdiri dari anggota keluarga dan sesama kawan.

Fenomena going public atau melepaskan sifat tertutup perseroan adalah fenomena yang berkembang dalam 20 tahun terakhir ini sejalan dengan pertumbuhan ekonomi yang di era tahun 1980-an berjalan sangat tinggi. Ini jelas suatu perkembangan yang sehat bagi dunia usaha. Akan tetapi, krisis ekonomi yang memukul Asia dan Indonesia di akhir tahun 1990-an telah membuat pasar modal menjadi tidak menarik.

Perseroan pada umumnya tunduk kepada UU No 1/1995 tentang Perseroan Terbatas, UU 8/1995 tentang Pasar Modal dan Akta Perseroan. UU No 1/1995 adalah UU yang bersifat lex generalis, sementara UU No 8/1995 adalah UU yang bersifat lex specialis.

Akta Perseroan adalah juga lex specialis yang dalam beberapa hal yang fundamental tak boleh menyimpang dari UU No 1/1995 maupun UU No 8/1995. UU No 1/1995 adalah UU yang mengatur semua aspek hukum perseroan terbatas, terutama yang bersifat perseroan terbatas tertutup. Sementara UU No 8/1995 merupakan mengaturan lebih khusus terhadap perseroan terbatas terbuka yang tidak diatur dalam UU No 1/1995.

Dalam ketiga dokumen hukum di atas inilah semua prinsip-prinsip mengenai good corporate governance diatur. Sesungguhnya, hampir semua prinsip-prinsip good corporate governance  itu sudah dimuat secara cukup memadai. Jauh lebih memadai dari apa yang dulu pernah ditulis dalam 20 pasal Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD, Wetboek van Koophandel, Staabsblad 1847).

Tags: