Menuju Nakhoda Baru PERADI, Ini Panduan Lengkap Pendaftaran dan Persiapan Pemilih
Utama

Menuju Nakhoda Baru PERADI, Ini Panduan Lengkap Pendaftaran dan Persiapan Pemilih

Persiapkan diri untuk memeriahkan pesta demokrasi ini.

Aji Prasetyo
Bacaan 3 Menit
Dua calon
Dua calon

Pesta demokrasi Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) akan berlangsung beberapa saat lagi. Dilansir dari laman munas.peradi.id, pemilihan langsung Ketua Umum PERADI akan dimulai pada Sabtu, 25 April 2026. Dua calon "bertarung" untuk menjadi nakhoda PERADI dalam lima tahun ke depan, yaitu Ahmad Fikri Assegaf dan B. Halomoan Sianturi.

Pesta demokrasi yang merupakan Musyawarah Nasional (Munas) IV PERADI bukan sekadar forum lima tahunan, tetapi menentukan arah perjalanan PERADI ke depan. Salah satu agenda terpenting adalah Pemilihan Langsung Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional PERADI.

Para anggota PERADI mempunyai hak pilih yang sama. Untuk itu, langkah pertama yang perlu dilakukan adalah mendaftarkan diri sebagai pemilih melalui laman munas.peradi.id agar ikut menentukan arah organisasi lima tahun ke depan.

Baca juga:

Pendaftaran dilakukan secara digital melalui situs resmi Munas IV PERADI di munas.peradi.id. Prosesnya sederhana dan hanya memerlukan beberapa menit saja. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Masuk ke situs web munas.peradi.id
  2. Tekan tombol Pendaftaran Pemilih
  3. Masukkan Nomor Induk Advokat (NIA)
  4. Masukkan email aktif serta nomor WhatsApp
  5. Cek kotak masuk (inbox) email untuk konfirmasi pendaftaran. Jika email tidak muncul, periksa folder spam, tandai sebagai "Bukan Spam", lalu klik tombol verifikasi.

Jika berhasil, para anggota akan dibawa ke halaman konfirmasi bahwa pendaftaran telah selesai.

Bagaimana dengan yang memiliki akun email Yahoo? Tak perlu khawatir, para anggota hanya perlu mengunjungi folder spam, buka email tersebut, dan klik "Bukan Spam" di bagian atas email Anda. Jika sudah diklik, kembali ke kotak masuk, klik email tersebut untuk membukanya. Jika sudah terbuka, klik tombol verifikasi.

"Dengan langkah tersebut, Anda resmi terdaftar sebagai pemilih dan berhak memberikan suara dalam pemilihan Ketua Umum DPN PERADI mendatang," tulis laman munas.peradi.id.

Jika para anggota membutuhkan bantuan, bisa menghubungi Panitia Penyelenggara MUNAS IV PERADI melalui email di: [email protected].

Persiapan Teknis

Pada puncak Musyawarah Nasional (Munas) IV PERADI, satu agenda akan menentukan arah organisasi advokat terbesar di Indonesia untuk lima tahun ke depan: Pemilihan Langsung Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional PERADI. Proses ini digelar dengan mekanisme One Member One Vote (OMOV) berbasis e-voting—satu advokat, satu suara, tanpa perantara.

Namun, di balik prinsip demokrasi yang egaliter itu, terdapat tanggung jawab teknis yang harus dipahami dan dipersiapkan oleh setiap pemilih. Hak suara hanya dapat digunakan oleh anggota PERADI yang telah terdaftar secara sah sebagai Pemilih Munas IV PERADI. Tanpa kesiapan teknis yang memadai, hak konstitusional tersebut berisiko tidak tersalurkan secara optimal.

Oleh karena itu, perlu persiapan agar proses pemilihan langsung ini bisa berjalan optimal. Berikut langkah-langkahnya:

1. E-Voting dan Email: Kunci Akses Hak Suara 

Berbeda dengan pemilihan konvensional, Pemilihan Langsung Ketua Umum PERADI dilakukan sepenuhnya secara elektronik. Surat suara tidak dicetak, melainkan dikirimkan langsung ke alamat surat elektronik (email) yang telah diverifikasi dan tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Karena itu, pemilih perlu memastikan bahwa email yang didaftarkan masih aktif, dapat diakses, dan diingat dengan baik. Email tersebut bukan sekadar identitas administratif, melainkan menjadi pintu utama untuk menerima tautan pemungutan suara sekaligus sarana autentikasi sistem e-voting PERADI. Panitia menegaskan, tanpa akses ke email yang terdaftar, pemilih tidak akan dapat membuka surat suara elektronik pada hari pemilihan.

2. Perangkat dan Jaringan Menjadi Faktor Penentu 

Hal ini terkadang disepelekan, padahal kesiapan perangkat sangat krusial. Pemilih dapat menggunakan laptop, komputer pribadi, atau ponsel pintar untuk mengikuti proses pemungutan suara. Yang terpenting, perangkat tersebut harus berfungsi dengan baik dan mampu mengakses internet secara stabil. Koneksi internet menjadi elemen vital; pemilih disarankan berada di lokasi dengan jaringan yang memadai agar proses berjalan lancar tanpa gangguan teknis.

3. Perhatikan Waktu Pemilihan Sesuai WIB 

Pemungutan suara akan dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Seluruh jadwal pemilihan mengacu pada Waktu Indonesia Barat (WIB). Ada pun jadwal pemilihan akan berlangsung Sabtu, 25 April 2026, pukul 10.00 WIB – 16.00 WIB.

Pemilih diimbau untuk menyesuaikan waktu akses email sesuai jadwal resmi tersebut. Mengabaikan batas waktu berarti kehilangan kesempatan untuk berpartisipasi menentukan masa depan kepemimpinan organisasi.

4. Mengenal Calon, Menentukan Arah Organisasi 

Setiap pemilih diharapkan menggunakan hak suaranya secara bertanggung jawab. Sebelum hari pemilihan, pemilih dianjurkan membaca profil seluruh calon. Gagasan, rekam jejak, dan visi yang ditawarkan Ahmad Fikri Assegaf maupun B. Halomoan Sianturi menjadi bahan pertimbangan penting. Keduanya mempunyai rekam jejak luar biasa pada profesi hukum, dan pemilih dapat mengenal mereka lebih jauh melalui laman munas.peradi.id.

Dengan persiapan teknis yang matang dan pertimbangan substantif yang jernih, mekanisme OMOV ini bukan sekadar prosedur, melainkan perwujudan kedaulatan penuh advokat atas organisasinya sendiri.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info