“Tidak boleh ada satu holding atau perusahaan memiliki ratusan ribu sampai jutaan ribu hektar,” ujarnya.
RUU perlu menegaskan kewajiban perusahaan mengalokasikan 20 persen lahan konsesinya untuk kepentingan reforma agraria. Dewi menjelaskan ketentuan ini sudah ada sebelumnya dalam Peraturan Presiden (Perpres) tentang Reforma Agraria yang intinya setiap perpanjangan dan pembaharuan ada kewajiban perusahaan mengalokasikan lahan konsesi untuk objek reforma agraria.
Pemberdayaan tak boleh luput diatur dalam RUU karena penting mendukung keberhasilan reforma agraria. Kepemilikan lahan perlu dipertimbangkan status hak milik bersama. RUU juga penting memuat tentang tanah bekas hak erfpacht, partikelir dan tanah eigendom yang masih tersedia, dan/atau sudah dikuasai oleh masyarakat secara terus menerus yang sesuai dengan ketentuan subjek reforma agraria.
Bank Tanah perlu dikaji kembali karena praktiknya selama ini tumpang tindih dan kerap menyasar objek reforma agraria. Bank Tanah kerap masuk ke kampung dan desa secara langsung untuk mematok tanah. Dewi usul Bank Tanah untuk fokus mengurusi tanah untuk kepentingan umum, tidak mengurusi objek reforma agraria. Perempuan dan pemuda layak ditetapkan sebagai subjek reforma agraria mengingat jumlah petani berusia lanjut di Indonesia jumlahnya mayoritas. Ketentuan ini akan mendorong minat pemuda dan pemudi untuk berprofesi sebagai petani di pedesaan.
Restitusi tanah yang diatur RUU harus berlandaskan prinsip pemulihan hak dalam ranah Hak Asasi Manusia (HAM). Selain itu RUU ini bukan ditujukan untuk merevisi atau mengganti UU No.5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Jangan pula mengkerdilkan reforma agraria menjadi sertifikasi tanah biasa, atau individual non struktural. Sumber reforma agraria bukan barang komoditas atau transaksional.
Sementara anggota Baleg DPR, Mardani Ali Sera, mengusulkan mekanisme yang perlu dilakukan dalam proses teknokrasi dan kolaborasi lebih lanjut yakni merinci berbagai substansi RUU. Kementerian dan lembaga terkait harus ikut setiap rapat pembahasan RUU Pengaturan Reforma Agraria sehingga setelah beleid ini diundangkan bisa diimplementasikan.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera itu mencatat beberapa kementerian dan lembaga punya sejumlah inisiatif yang patut diapresiasi seperti Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebut satu tanah satu status. Kemudian BP BUMN menekankan pentingnya prosedur dan persiapan untuk BUMN berstatus terbuka (Tbk) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah punya tim reforma agraria.
















