Menuntaskan Konflik Agraria yang Mandek Lewat Badan Khusus di Bawah Presiden
Utama

Menuntaskan Konflik Agraria yang Mandek Lewat Badan Khusus di Bawah Presiden

Sebagai upaya untuk mencegah monopoli yang dilakukan holding atau perusahaan tertentu terhadap konsesi lahan perkebunan dan kehutanan. Praktiknya saat ini perusahaan atau holding punya konsesi sangat besar sampai jutaan hektar lahan.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit

“Sebab the devil is in the details,” ujarnya.

Giliran anggota Baleg DPR, I Nyoman Parta, menyebut prihatin terhadap konflik agraria yang terjadi di berbagai daerah karena rakyat yang jadi korban, terutama masyarakat adat. Legislator dari daerah pemilihan Bali itu mengapresiasi Bareskrim Polri dan Kapolda Lampung yang menyelesaikan persoalan agraria dengan melakukan klasterisasi dengan asal-usul konflik yang jelas.

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu menegaskan RUU ini penting mengakui dan menghormati hak-hak masyarakat hukum adat sebagaimana dijamin Pasal 18B UUD 1945. Tanpa pengakuan dan penghormatan tersebut, konflik agraria akan terus terjadi.

“Hak-hak tradisional itu sudah ada sebelum Indonesia merdeka, kalau tidak dihormati konflik akan berlanjut terus,” pungkas Nyoman.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info