Menyelamatkan Industri Kreatif Indonesia
OPINI

Menyelamatkan Industri Kreatif Indonesia

Indonesia kerap menyebut ekonomi kreatif sebagai masa depan, tapi masa depan tidak dibangun oleh jargon. Ia membutuhkan kerangka kebijakan yang memahami objek yang diaturnya. Maka timbul pertanyaan sederhana: bukan apakah kita ingin memiliki industri kreatif yang kuat, melainkan apakah kita benar-benar siap menciptakan lingkungan yang membuat industri itu bisa hidup dan tumbuh?

•Bacaan 5 Menit
HS
Penulis Opini

Belakangan ini, ada satu benang merah yang makin jelas dalam percakapan para pelaku industri kreatif Indonesia: regulasi kita belum sepenuhnya “nyambung” dengan realitas industri yang bergerak cepat, berbasis teknologi, dan sarat risiko.

Hendra Setiawan Boen. Foto: Istimewa
Hendra Setiawan Boen. Foto: Istimewa

Awal bulan ini, publik dihebohkan dengan kasus Amsal Sitepu, seorang kreator yang menerima pekerjaan pembuatan video profil desa, tapi justru terseret ke ranah pidana korupsi. Salah satu dalil dari jaksa adalah bahwa ide kreatif dan proses editing pada tahap pascaproduksi dianggap tidak layak dibebankan sebagai biaya. Kasus ini bahkan menarik perhatian DPR. Terlepas dari Amsal sudah dibebaskan, satu hal menjadi terang: masih ada kesenjangan pemahaman terhadap bagaimana nilai diciptakan dalam industri kreatif.

Pajak dan “Laba di Atas Kertas”

Beberapa waktu sebelumnya, kegelisahan serupa datang dari sektor yang berbeda. Toge Productions, studio game lokal yang karyanya telah menembus pasar global dan platform seperti PlayStation dan Nintendo, menghadapi koreksi pajak cukup besar dari otoritas. Intinya, otoritas pajak menilai bahwa biaya gaji selama pengembangan game seharusnya dikapitalisasi sebagai aset tidak berwujud, bukan dibebankan langsung sebagai biaya.

Secara normatif, posisi tersebut tidak keliru. Pasal 11A UU Pajak Penghasilan dan Standar akuntansi, termasuk PSAK 19, memang membuka ruang kapitalisasi jika suatu pengeluaran menghasilkan aset yang dapat diidentifikasi dan memberi manfaat ekonomi di masa depan. Namun persoalannya tidak berhenti pada benar atau salah secara doktrinal. Persoalannya ada pada dampak praktisnya.

Kapitalisasi biaya berarti beban tersebut tidak langsung mengurangi penghasilan kena pajak pada tahun berjalan. Sebaliknya, biaya itu akan diamortisasi di masa depan pada saat game sudah dipasarkan. Akibatnya, perusahaan bisa tampak “untung” secara akuntansi, padahal secara kas belum menghasilkan apapun. Dalam konteks industri game, yang memiliki siklus pengembangan panjang, biaya tinggi, dan tingkat kegagalan yang signifikan, situasi ini bisa menjadi beban yang memberatkan.

Mengembangkan satu game bisa memakan waktu tiga hingga lima tahun, tanpa jaminan keberhasilan komersial. Bahkan setelah rilis, risiko pembajakan dan ketidakpastian pasar tetap tinggi. Membebankan pajak atas “laba di atas kertas” dalam fase ini bukan sekadar persoalan teknis perpajakan, melainkan menyentuh langsung keberlanjutan usaha.

Ketimpangan Insentif di Tingkat Global

Di banyak yurisdiksi maju, pendekatan seperti ini biasanya diimbangi dengan instrumen lain: insentif riset dan pengembangan (R&D tax credits), skema khusus untuk industri kreatif digital, hingga perlakuan fiskal yang lebih adaptif terhadap model bisnis berbasis kekayaan intelektual. Dengan kata lain, ada keseimbangan antara disiplin fiskal dan dukungan terhadap inovasi. Di Indonesia, keseimbangan itu belum sepenuhnya terlihat.

Kisahnya tidak berhenti di sana. Toge Productions juga pernah mengeluhkan perlakuan pajak atas dev kit, perangkat pengembangan yang diberikan oleh platform global, yang justru dikenakan bea masuk atau pajak saat masuk ke Indonesia. Bagi industri yang sangat bergantung pada akses terhadap teknologi global, kebijakan seperti ini dapat menjadi hambatan awal yang tidak perlu.

IGRS dan Krisis Pemahaman Medium Game

Terbaru, kritik mengarah pada Indonesian Game Rating System (IGRS) yang diatur melalui Peraturan Menteri Kominfo Nomor 2 Tahun 2024. Secara prinsip, sistem klasifikasi usia bukanlah hal yang problematis. Hampir semua negara memiliki mekanisme serupa yang berfungsi melindungi konsumen dan memberikan panduan bagi orang tua.

Namun dalam praktiknya, sejumlah keputusan IGRS justru menimbulkan tanda tanya. Ada kasus di mana game dengan muatan eksplisit seperti Nukitashi justru mendapatkan klasifikasi usia 3+. Sementara game lain yang diakui secara global, baik dari sisi narasi maupun kualitas artistik seperti Persona 5 Royal, dinyatakan tidak layak edar. Bahkan, karya lokal seperti A Space for the Unbound dikategorikan untuk usia 18+. Padahal, secara konten banyak pelaku industri menilai game-game di atas lebih tepat untuk kategori remaja.

Masalahnya bukan semata pada hasil klasifikasi, tetapi pada indikasi bahwa penilaian dilakukan tanpa pemahaman yang cukup terhadap bahasa visual, konteks naratif, dan medium interaktif yang menjadi ciri khas game. Game bukan sekadar produk audiovisual pasif. Ia adalah pengalaman yang dibangun dari interaksi, simbol, dan konteks, sesuatu yang tidak selalu bisa diukur dengan parameter konvensional.

Hukum sebagai Alat Pembangunan

Di titik inilah kita perlu kembali pada satu premis klasik dalam pemikiran hukum: hukum bukan sekadar alat pengatur, tetapi juga alat pembangunan.

Jika hukum diposisikan hanya sebagai instrumen kontrol, yang menilai, mengoreksi, dan menghukum, tanpa sensitivitas terhadap arah pembangunan ekonomi, maka ia berisiko menjadi penghambat, bukan pendorong.

Dalam konteks industri kreatif, fungsi pembangunan dari hukum berarti satu hal penting: kemampuan untuk beradaptasi. Hukum harus mampu membaca di mana nilai ekonomi diciptakan, bagaimana risiko didistribusikan, dan apa yang dibutuhkan agar inovasi dapat tumbuh.

Ini tidak berarti mengorbankan prinsip kehati-hatian atau akuntabilitas. Sebaliknya, justru menuntut pendekatan yang lebih canggih: regulasi yang berbasis pemahaman industri, penegakan hukum yang kontekstual, serta kebijakan fiskal yang melihat investasi kreatif sebagai bagian dari pembangunan jangka panjang, bukan sekadar objek pajak jangka pendek.

Tanpa penyesuaian seperti ini, hukum akan tertinggal dari realitas yang diaturnya. Dan ketika itu terjadi, yang muncul bukan kepastian hukum, melainkan ketidakpastian yang sistemik.

Ekonomi Kreatif Butuh Kerangka yang Tepat

Jika ditarik lebih jauh, berbagai kasus ini sebenarnya berbicara tentang pertanyaan yang sama: apakah sistem hukum kita siap menghadapi ekonomi berbasis kreativitas dan teknologi?

Industri kreatif hari ini bukan lagi sektor pelengkap. Ia adalah ekosistem yang menggabungkan seni, teknologi, dan bisnis berbasis kekayaan intelektual. Nilai utamanya tidak selalu berwujud fisik, tetapi justru terletak pada ide, desain, kode, dan pengalaman pengguna. Ini juga berarti bahwa talenta di sektor ini sangat mobile. Studio, kreator, maupun pengembang dapat berpindah yurisdiksi dalam waktu relatif singkat ketika ekosistem domestik tidak mendukung.

Dalam konteks global, negara tidak lagi hanya bersaing pada sumber daya alam atau tenaga kerja murah, tetapi pada kemampuan menciptakan lingkungan yang kondusif bagi inovasi. Ketika regulasi tidak memberikan kepastian, atau lebih jauh lagi, tidak memahami karakter industrinya, maka risiko yang muncul bukan hanya stagnasi, tetapi eksodus talenta.

Siapkah Kita Menciptakan Ekosistem yang Hidup?

Indonesia kerap menyebut ekonomi kreatif sebagai masa depan. Namun masa depan tidak dibangun oleh jargon. Ia membutuhkan kerangka kebijakan yang memahami objek yang diaturnya. Itu berarti regulasi yang kontekstual, aparat penegak hukum yang memiliki literasi industri, kebijakan pajak yang tidak menghukum investasi jangka panjang, serta insentif yang sebanding dengan risiko inovasi.

Tanpa itu, kita bukan hanya tertinggal. Kita secara aktif menciptakan kondisi yang mendorong talenta lokal untuk berkembang di luar negeri, sekaligus membuat pelaku global berpikir dua kali untuk berinvestasi di sini.

Pada akhirnya, timbil pertanyaan sederhana: bukan apakah kita ingin memiliki industri kreatif yang kuat, melainkan apakah kita benar-benar siap menciptakan lingkungan yang membuat industri itu bisa hidup dan tumbuh?

 

*) Hendra Setiawan Boen, Advokat Hak atas Kekayaan Intelektual di Jakarta

Artikel Opini ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline

desain industriindustriindonesia
Hendra Setiawan Boen

Advokat di Jakarta

Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info