Menyoal Aspek Hak Cipta atas Karya Hasil Artificial Intelligence
Kolom

Menyoal Aspek Hak Cipta atas Karya Hasil Artificial Intelligence

Apabila AI menghasilkan suatu karya, menurut UU Hak Cipta karya tersebut tidak tergolong sebagai ciptaan yang dapat dilindungi dan AI pun tidak tergolong sebagai pencipta.

Michael Hans dan Cynthia Prastika Limantara. Foto: Istimewa
Michael Hans dan Cynthia Prastika Limantara. Foto: Istimewa

Perkembangan zaman membuat teknologi juga semakin berkembang dan berinovasi dengan pesat. Salah satu bentuk perkembangan teknologi yang dapat kita lihat adalah hadirnya Artificial Intelligence (AI) atau kecerdasan buatan yang pada dasarnya merupakan simulasi dari kecerdasan yang dimiliki oleh manusia yang dimodelkan di dalam mesin dan diprogram agar bisa berpikir seperti manusia. Dengan kata lain, AI merupakan sistem komputer yang dapat melakukan pekerjaan yang pada umumnya memerlukan tenaga manusia. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, kecerdasan buatan diartikan sebagai program komputer dalam meniru kecerdasan manusia, seperti mengambil keputusan, menyediakan dasar penalaran, dan karakteristik manusia lainnya.

AI menuai sejarahnya dari gagasan yang sebenarnya sudah berjalan selama berabad-abad. Berbagai filsuf telah menggagaskan kemungkinan adanya mesin pintar revolusioner, yang mampu mengubah definisi tentang apa artinya menjadi manusia (Bruce G. Buchanan, “A (Very) Brief History of Artificial Intelligence”, AI Magazine). Gottfried Wilhelm Leibniz contohnya, mendefinisikan teknologi kecerdasan buatan seperti mesin yang memiliki kemampuan menalar menggunakan logika untuk menyelesaikan masalah. Namun, prototipe awal dari AI itu sendiri baru dapat direalisasikan pada setengah abad terakhir.

AI pada dasarnya merupakan suatu sistem buatan manusia yang tidak memiliki daya pikir alamiah layaknya manusia. Untuk menjalankan perintah atau melakukan sesuatu AI bergantung pada seperangkat algoritma dan parameter yang dibuat terlebih dahulu oleh programmer lalu kemudian AI akan mengkompilasi karya-karya terdahulu menggunakan algoritma untuk memodifikasi karya tersebut. Sehingga, karya yang diciptakan AI sebenarnya bukanlah sebuah proses kreatif yang baru melainkan abstraksi dari karya-karya terdahulu (Andres Guadamuz, “Do Androids Dream of Electric Copyright? Comparative Analysis of Originality in Artificial Intelligence Generated Works”, Intellectual Property Quarterly, Vol. 2, 2017).

Baca juga:

Namun di samping perkembangan teknologi yang dimaksudkan untuk mempermudah hidup manusia, perkembangan teknologi ternyata juga melahirkan kompleksitas, terutama apabila bersinggungan dengan hukumnya. Sebagaimana yang belakangan ini ramai diperbincangkan oleh publik, yaitu terkait hak cipta dari karya yang dibuat dengan AI atau kecerdasan buatan. Adanya AI menjadi suatu testamen bahwa manusia kini dapat menciptakan sesuatu yang menyerupai pemikiran dari manusia itu sendiri dan hal ini akan semakin mutakhir seiring berjalannya waktu. Selain itu, dengan adanya AI, manusia tidak perlu mempunyai keahlian tertentu untuk menghasilkan suatu karya dikarenakan sistem AI dapat secara langsung menyajikan suatu karya baik karya yang berbentuk tulisan, gambar maupun musik hanya dengan mengubah suatu tulisan (perintah) yang diberikan oleh manusia.

Eksistensi AI pun dapat dilihat dengan jelas dari aplikasi yang sedang ramai digunakan saat ini, salah satunya adalah ChatGPT. ChatGPT sendiri merupakan terobosan dari OpenAI yang merupakan program memungkinkan penggunanya untuk bercakap dengan kecerdasan buatan dengan format chat. Dilansir dari website OpenAI, ChatGPT mampu menjawab pertanyaan, mengakui kesalahannya, menantang premis yang salah, dan menolak permintaan yang kurang pantas.

ChatGPT sendiri diprogram untuk dapat memberikan respon yang bervariasi. Bahkan, pengguna dapat meminta ChatGPT untuk membuat karya tulis berupa cerpen, pantun, atau bahkan artikel dan slogan untuk kepentingan komersial. Hal inilah yang menimbulkan berbagai polemik terhadap karya-karya yang dibuat dengan AI. Namun sebenarnya, apakah karya yang dibuat dengan AI dapat dilindungi hak cipta? Jika iya, siapakah pemiliknya?

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait