Menyoal Aspek Hak Cipta atas Karya Hasil Artificial Intelligence
Kolom

Menyoal Aspek Hak Cipta atas Karya Hasil Artificial Intelligence

Apabila AI menghasilkan suatu karya, menurut UU Hak Cipta karya tersebut tidak tergolong sebagai ciptaan yang dapat dilindungi dan AI pun tidak tergolong sebagai pencipta.

Konsep Hak Cipta: Apakah AI Bisa Menjadi Pencipta?

Hak Cipta adalah bagian dari kekayaan intelektual pada dasarnya hanya dapat melindungi produk dari intelek manusia. Hal ini tercermin dalam definisi dari Intellectual Property itu sendiri.

Menurut Black’s Law Dictionary, kekayaan intelektual merupakan “A category of intangible rights protecting commercially valuable products of the human intellect” atau seperangkat hak yang melindungi produk dari intelek manusia. Sementara itu, the World Intellectual Property Organization (WIPO) mendefinisikan kekayaan intelektual sebagai “creations of the mind.” Sehingga, esensi dari kekayaan intelektual itu sendiri merupakan produk yang merupakan hasil olah pikir manusia; bukan hewan, mesin, atau lain sebagainya.

Di Indonesia sendiri, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) mendefinisikan Kekayaan Intelektual sebagai “Hak yang timbul dari hasil olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia. Pada intinya kekayaan intelektual adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual.” Sehingga, dapat disimpulkan bahwa salah satu syarat utama agar suatu ciptaan dapat dikategorikan sebagai Kekayaan Intelektual adalah ciptaan tersebut harus merupakan buatan manusia.

Bukan hanya hukum hak cipta di Indonesia, nyatanya perdebatan mengenai apakah ciptaan yang bukan diciptakan manusia dapat dilindungi hak cipta telah terjadi sebelumnya. Dalam kasus Naruto v. Slater (2018) yang terjadi di Amerika Serikat, terjadi diskursus mengenai apakah sebuah swafoto atau selfie yang diambil oleh seekor kera dapat dilindungi hak cipta.

Seorang fotografer alam bernama David Slater meninggalkan perlengkapan kameranya di alam terbuka yang kemudian kamera tersebut diambil oleh seekor kera yang diberi nama “Naruto”. Kera tersebut mengambil kamera David dan memencet tombol shutter sehingga mengambil gambar atas wajahnya sendiri. Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim berpendapat bahwa hewan tidak memiliki kedudukan hukum untuk menuntut hak-haknya dalam hak cipta. Berdasarkan putusan tersebut, maka jelas bahwa karya yang diciptakan oleh individu yang bukan manusia tidak mempunyai hak cipta.

Apakah Karya AI Tergolong sebagai Ciptaan?

Dalam teori Hak Cipta, diperlukan dua syarat agar suatu ciptaan dapat dikategorikan sebagai ciptaan, yakni orisinalitas dan fiksasi. Negara yang menganut civil law system seperti Indonesia sendiri menekankan aspek personalitas penciptanya dalam karya yang dimaksud (Paul Goldstein, International Copyright: Principles, Law, and Practice, New York: Oxford University Press, 2001).

Orisinalitas (originality) tidak sama seperti kebaruan (novelty), bahkan dua pencipta dapat mengambil inspirasi dari dua hal yang sama dan keduanya dapat dilindungi hak cipta dengan syarat bahwa kedua pencipta tersebut tidak meniru satu sama lain. Hal ini berakar dari pemahaman rasional bahwa dua orang tidak dapat menciptakan sesuatu yang benar-benar sama dan masing-masing pasti memiliki personalitas yang tercermin dalam karya masing-masing.

Tags:

Berita Terkait