Menyoal Integrasi Bisnis Industri E-Commerce dan Regulasi Persaingan Usaha
Terbaru

Menyoal Integrasi Bisnis Industri E-Commerce dan Regulasi Persaingan Usaha

Penting bagi otoritas menjamin integrasi bisnis e-commerce tidak melanggar ketentuan persaingan usaha dan mendukung peningkatan efisiensi serta mencegah terjadinya monopoli atau persaingan usaha yang tidak sehat.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Direktur Ekonomi Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Nailul Huda. Foto: Istimewa
Direktur Ekonomi Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Nailul Huda. Foto: Istimewa

Permasalahan industri e-commerce nasional yang kesulitan bertahan menjadi perhatian saat ini. Berbagai perusahaan e-commerce yang terpaksa menutup sebagian layanannya bahkan harus tersingkir dari persaingan karena dipandang tidak mampu efesiensi dalam bisnisnya. 

Direktur Ekonomi Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Nailul Huda, menyatakan sebaliknya hanya segelintir perusahaan e-commerce yang mampu bertahan dan ada juga mendominasi pasar. Hal ini karena platform tersebut melakukan strategi efesiensi dalam rantai bisnisnya. 

Menurut Huda, di tengah kondisi tersebut efisiensi dan strategi bisnis yang tepat menjadi faktor utama agar platform digital dapat bertahan. Sekaligus, perusahaan e-commerce harus menjaga persaingan usaha yang sehat seperti diatur dalam UU No.5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. 

Baca Juga:

Agar efesien, platform tersebut melakukan intgerasi layanan bisnisnya. Sehingga, e-commerce tidak hanya menawarkan layanan utama, tetapi juga mengembangkan ekosistem pendukung, seperti pembayaran digital, pembiayaan, dan layanan logistik internal.

Huda menilai langkah efesiensi tersebut berisiko berbenturan dengan prinsip persaingan usaha yang sehat. Sehingga, dia menegaskan penting bagi otoritas menjamin integrasi bisnis e-commerce tidak melanggar ketentuan persaingan usaha dan mendukung peningkatan efisiensi dan mencegah terjadinya monopoli atau persaingan usaha yang tidak sehat.

Hal ini karena integritasi bisnis di sektor e-commerce menurut Huda merupakan suatu kebutuhan sebagai langkah efesiensi. Menurutnya, perusahaan e-commerce yang tidak mampu berinovasi dan meningkatkan efisiensi akan sulit bertahan di tengah persaingan yang semakin ketat. Selain itu, dia menyarankan pemerintah, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), dan pelaku usaha e-commerce perlu duduk bersama merumuskan kebijakan yang tepat.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info