Menyoal Keterangan Ahli Sebagai Ad Informandum dalam Uji Formil UU IKN
Terbaru

Menyoal Keterangan Ahli Sebagai Ad Informandum dalam Uji Formil UU IKN

Sebab, dalam praktek yang berjalan selama ini tidak membedakan antara keterangan ahli yang diberikan secara tertulis dengan keterangan yang diberikan langsung di persidangan.

Ferinda K Fachri
Bacaan 3 Menit

Ia memiliki dugaan bahwa sekalipun memberikan keterangan secara tertulis akan memiliki kekuatan yang sama dengan keterangan yang diberikan di persidangan sebagaimana pemahamannya. Namum, setelah persidangan selesai, dia menanyakan kepada Viktor terkait jalannya persidangan dan ternyata sebagaimana dapat dilihat dari youtube persidangan waktu itu Ketua MK mengatakan keterangan tertulis Prof Susi dianggap sebagai ad informandum.

“Itu yang mengagetkan saya. Padahal selama ini keterangan tertulis itu memiliki nilai yang setara dengan keterangan yang disampaikan di persidangan. Ad informandum itu kan pihak terkait. (sedangkan) Saya diminta pemohon untuk memberikan keterangan. Jadi argumentasi bahwa keterangan yang saya berikan itu dianggap sebagai ad informandum itu tidak dapat saya terima dalam pandangan akademik saya.”

Prof Susi memandang hal tersebut menjadi suatu pertanyaan besar tersendiri yang berkaitan dengan hukum acara uji formil UU di MK. “Itu saya lihat keganjilan yang ada dalam proses persidangan ini. Soal waktu yang seharusnya wajar diberikan kepada pihak pemohon termasuk ahli yang diminta membuat keterangan, haruslah ada waktu yang wajar. Begitu keterangan yang saya buat tidak saya bacakan di persidangan, kemudian dikualifikasi sebagai ad informandum.”

Dalam konteks hukum acara, Guru Besar HTN FH Unpad itu mengaku dirinya merasa diperlakukan tidak adil oleh MK. Sebab, dalam praktek yang berjalan selama ini tidak membedakan antara keterangan ahli yang diberikan secara tertulis dengan keterangan yang diberikan langsung di persidangan.

Padahal, ia hendak mengatakan dalam keterangannya mengenai adanya tema-tema umum yang ditemukan dalam relokasi ibu kota negara yaitu negative and positive reasons, hidden and open political agenda, sampai dengan nature and culture. Semuanya merupakan tema-tema umum yang ada di berbagai negara yang melakukan relokasi ibu kota negara.

“Hidden and open political agenda itu umum dijumpai dan biasanya yang disampaikan ke rakyat itu yang open agenda, yang hidden itu tidak pernah disampaikan. Nah, saya ingin yang hidden-nya itu yang harus digali majelis hakim. Jadi bukan kewajiban pemohon yang harus menggali hidden and open political agenda, tetapi yang harus menggali itu menurut saya (adalah hakim konstitusi) karena sudah disampaikan. Kemudian itu hakim juga mempunyai wewenang untuk mengelaborasi. Karena ibu kota negara memiliki makna yang mendalam bagi suatu bangsa dan negara,” tegasnya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info