Putusan MK tersebut sehubungan dengan dikabulkannya pengujian Pasal 251 ayat (2), (3), (4), (8) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang diajukan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) bersama 45 Pemkab.
“Mengabulkan permohonan Pemohon II sampai dengan Pemohon VII, Pemohon IX sampai dengan Pemohon XVII, Pemohon XX, Pemohon XXII, Pemohon XXV sampai dengan Pemohon XXXV dan Pemohon XXXVII sampai dengan Pemohon XXXIX sepanjang pengujian Pasal 251 ayat (2), ayat (3), dan ayat (8) serta ayat (4) sepanjang frasa ‘...pembatalan Perda Kabupaten/Kota dan peraturan bupati/walikota sebagaimana dimaksud ayat (2) ditetapkan dengan keputusan gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat’ UU Pemda beralasan menurut hukum,” ujar Ketua Majelis MK Arief Hidayat saat membacakan putusan bernomor 137/PUU-XIII/2015 di Gedung MK pada Rabu (5/4).
(Baca: Mempertanyakan Pasal UU Terdampak dalam Omnibus Law)
Mahkamah beralasan Pasal 251 ayat (2) dan ayat (3) UU Pemda yang memberi wewenang menteri dan gubernur membatalkan Perda Kabupaten/Kota selain bertentangan peraturan yang lebih tinggi (UU), juga menyimpangi logika bangunan hukum yang telah menempatkan Mahkamah Agung (MA) sebagai lembaga yang berwenang menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang. Dalam hal ini, Perda Kabupaten/Kota, seperti ditegaskan Pasal 24A ayat (1) UUD 1945.
Kritisi RUU Omnibus Law Cipta Kerja
Anggota Komisi I DPR RI, Effendi Simbolon mengatakan keberadaan RUU Cipta Kerja melalui metode omnibus law tetap harus dikritisi. Baginya, mengalihkan pembahasan dari penyusunan di pemerintah ke DPR mesti dilihat secara menyeluruh. “Pembahasan draf RUU Cipta Kerja tidak sesederhana yang dibayangkan,” kata Effendi Simbolon di Kompleks Gedung Parlemen, Rabu (13/2).
Dia menilai penyusunan RUU Cipta Kerja yang di dalamnya banyak UU yang terdampak berimplikasi terjadi perubahan mendasar lantaran menggunakan metode omnibus law. Sebab, ribuan pasal dalam 79 UU terdampak telah dihapus, diubah, bahkan disisipi pasal tertentu. Termasuk, UU tertentu yang bersifat lex spesialis ikut terdampak.
Menjadi pertanyaan, bagaimana dampak menggugurkan (mengubah) sejumlah pasal yang menjadi “ruh” dari UU terdampak yang menjadi panduan di masing-masing sektor tertentu? “Saya mohon juga kepada pemerintah, mbok perlakukanlah negara dan bangsa ini, kita bersama, (dengan baik, red), tidak bisa analoginya itu, istilahnya seolah-olah pemerintah itu penguasa,” kata dia mengingatkan. Baca Juga: Pemerintah: RUU Cipta Kerja Murni Ciptakan Lapangan Pekerjaan.
Misalnya, dalam Bab II tentang Ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja. Berdasarkan draf RUU Cipta Kerja yang diperoleh hukumonline, terdapat puluhan pasal dalam UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang dihapus. Seperti, Pasal 43, 44, 46, 48, 59, 64, 65, 89, 90, 91, 96, 97, 152, 154, 155, 158, 159. Kemudian Pasal 161, 162, 163, 164, 165, 166, 167, 168, 169, 170, 171, 172, 184.
















