Menyoal Narapidana yang Kabur Saat Terjadi Gempa dari Kacamata Hukum
Berita

Menyoal Narapidana yang Kabur Saat Terjadi Gempa dari Kacamata Hukum

Wajar dari sisi kemanusiaan selama narapidana yang bersangkutan menyerahkan diri kembali saat kondisi sudah pulih pasca bencana.

Oleh:
Hamalatul Qur'ani
Bacaan 2 Menit

 

“Selanjutnya petugas melakukan pemeriksaan dampak bencana alam dan membuat laporan terkait bencana alam,” kata Ade.

 

Direktur Eksekutif ICJR Anggara Suwahju berpendapat kondisi kelebihan beban secara jelas berdampak pada prioritas pekerjaan Lapas dan Rutan. Menurutnya, pihak Lapas dan Rutan dalam tugas operasionalnya tentu akan lebih berfokus pada penanganan kondisi lapas dan rutan yang overcrowded dari pada mengatur dan mengkoordinasikan dengan seksama protokol apabila terjadi bencana seperti gempa bumi yang terjadi. 

 

“Seperti yang sudah dijelaskan dalam konsideran Permenkumham No 33 tahun 2015 bahwa protokol kemananan termasuk protokol apabila terjadi bencana alam penting untuk diatur secara komprehensif karena hal tersebut merupakan salah satu syarat utama untuk mendukung keberhasilan pelaksanaan sistem permasyarakatan,” kata Anggara dalam rilis, Selasa (2/10).

 

Jika Lapas dan Rutan di wilayah lain dalam kondisi normal, proses evakuasi mungkin dapat dilakukan dengan merujuk pada Lapas dan Rutan yang tidak kelebihan penghuni. Dalam konteks ini, kata Anggara, ke-semua Rutan dan Lapas dari 8 UPT mengalami kelebihan penghuni. 

 

Untuk itu, ICJR meminta agar Kementerian Hukum dan HAM perlu untuk memperhatikan upaya untuk mengatur lebih lanjut dan lebih komprehensif mengenai mitigasi bencana terutama terkait dengan mitigasi kaburnya penghuni dalam kondisi bencana alam.

 

Sedangkan untuk Kementerian Hukum dan HAM, ICJR mencermati bahwa lagi-lagi kondisi overcrowding sedikit banyak juga mempengaruhi masalah ini, jika kondisi overcrowding tidak terjadi tentu Rutan dan Lapas di wilayah rawan bencana akan juga berfokus pada kebijakan penindakan kondisi bencana alam, dan tidak hanya melulu mengurusi masalah tentang kebutuhan dasar penghuni dalam kondisi overcrowding.

 

“Kementerian Hukum dan HAM juga harus mengatur ulang tahapan penindakan dalam kondisi bencana, karena Indonesia wilayah yang cukup sering terjadi bencana. Mitigasi jelas diperlukan, termasuk dalam sektor pemasyarakatan,” ujarnya. (ANT)

 

Tags:

Berita Terkait