Badan Anggaran Dewan Pimpinan Rakyat Republik Indonesia (Banggar DPR RI) telah merampungkan pembahasan tingkat I Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Covid-19.
Dalam pembahasan itu, seluruh fraksi menyampaikan pendapat akhir mininya dalam rapat kerja dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Selain Fraksi Keadilan Sejahtera, 8 Fraksi lain menyepakati untuk menyetujui Perppu No 1 Tahun 2020 untuk dilanjutkan pada pengambilan keputusan tingkat II. Artinya, selangkah lagi, Perppu ini akan disahkan menjadi Undang-Undang atau lazim disebut pengambilan keputusan tingkat II.
Direktur Indonesia Resources Studies (IRESS) Marwan Batubara menyebutkan Perppu ini seharusnya ditolak. Mengingat keberadaan sejumlah pasal yang inkonstitusional dan tidak memuat ketentuan yang memadai untuk mengatur masalah kesehatan dan ekonomi masyarakat.
“Justru lebih dominan memuat ketentuan untuk menyelamatkan bisnis para pengusaha sambil melindungi pelaku moral hazard dari tuntutan hukum,” ujar Marwan kepada Hukumonline, Selasa (5/5/2020) lalu. (Baca Juga: Selangkah Lagi, Perppu Penanganan Covid-19 Bakal Disahkan)
Bagi Marwan, hal ini tercermin dari keberadaan Pasal 27 Perppu No 1 Tahun 2020. Pasal 27 ayat (2), (3) menyebutkan segala tindakan pemerintah dan/atau anggota KSSK tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata, sekaligus keputusan dan tindakan yang diambil bukan merupakan objek tata usaha negara.
Menurut Marwan, pasal ini telah memberi kekebalan hukum kepada para pejabat negara yang membuat dan menjalankan kebijakan pemerintah berdasar Perppu ini. “Para pejabat yang bertugas pada berbagai lembaga seperti diuraikan dalam Perppu diberi perlindungan jika telah melaksanakan tugas berdasarkan itikad baik dan ketentuan peraturan,” lanjutnya.
Dia mengingatkan moral pemerintah tidak boleh hanya diserahkan pada niat, atau sifat-sifat pribadi seseorang yang kebetulan sedang berkuasa. Betapapun baiknya seseorang, tetapi kekuasaan tetap harus diatur dan dibatasi. Sebaliknya, jika pemerintah menjalankan tugas berdasarkan itikad baik dan patuh terhadap aturan, semestinya tidak perlu khawatir akan dituntut secara perdata dan pidana.
Menurutnya, keberadaan Pasal 27 tersebut, bisa dinilai (ditafsirkan, red) ada itikad tidak baik dari pembuat dan pelaksana kebijakan untuk memanfaatkan Perppu guna memperoleh keuntungan, menyeleweng, dan korupsi. Ia menilai pejabat pengidap moral hazard akan memperoleh jalan yang nyaman, leluasa, dan tanpa kontrol untuk melakukan KKN, karena sudah terjamin tidak dapat dituntut secara hukum di kemudian hari.
“Seluruh pelaksanaan kebijakan harus bersandar pada ketentuan hukum, dan tidak bisa disandarkan pada itikad baik. Bagaimana bisa rakyat dengan mudah percaya bahwa seluruh pejabat pelaksana Perppu mempunyai itikad baik dan kredibel?” ujar Marwan bertanya.
Inkonstitusional
Sebagai salah satu yang tercatat sebagai pemohon uji materi Perppu No 1 Tahun 2020 ke MK ini, tidak tanggung-tanggung, Marwan menilai Pasal 27 itu bertentangan dengan 4 pasal dalam UUD Tahun 1945 sekaligus. Pertama, Pasal 27 dinilai bertentangan dengan Pasal 1 ayat 3 UUD 1945, “Negara Indonesia adalah negara hukum.”
Marwan menjelaskan, salah satu aspek dari negara hukum adalah adanya pembatasan kekuasaan. Dalam kondisi apapun hukum harus menjunjung tinggi keadilan dan kebenaran yang bernalar. “Sehingga tidak ada kejadian atau kondisi apapun yang mentolerir ketidakadilan ada dalam rongga-rongga hukum,” terangnya.
Kedua, Pasal 27 bertentangan dengan Pasal 23E ayat (1) UUD Tahun 1945, “Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri.”
Menurut Marwan, pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara dalam pelaksanaan Perppu wajib diperiksa oleh BPK yang bebas dan mandiri. Kemudian hasilnya diserahkan kepada DPR, DPD dan DPRD.
Ketiga, Pasal 27 bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) UUD Tahun 1945, “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
Hukum secara universal mengutamakan prinsip equality before the law atau setiap orang sama di hadapan hukum guna menegakkan supremasi hukum. “Pasal 27 memuat rumusan norma yang menjadikan penegakkan hukum menjadi tidaklah adil,” tegas Marwan.
Keempat, Pasal 27 juga dipandang bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD Tahun 1945, ”Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum”. “Para pejabat pelaksana Perppu tidak berhak untuk mendapatkan perlakuan istimewa hanya karena melaksanakan Perppu.” (Baca Juga: Alasan Sejumlah Tokoh dan Lembaga Gugat Perppu Penanganan Covid-19)
Senada dengan Marwan, Akademisi Fakultas Hukum Universitas Tarumanegara Ahmad Redi menyebutkan, dalam konteks prinsip equality before the law, ketentuan Pasal 27 Perppu No 1 Tahun 2020 tidak bisa dibenarkan. “Itu nggak bisa memberikan imunitas luar biasa baik pidana, perdata, tata usaha negara, kepada pejabat penyelenggara negara. Ini berbahaya,” tegas Redi saat dihubungi Hukumonline.
Redi menilai substansi Perppu terkait relaksasi defisit anggaran APBN di atas 3 persen hingga 2022 merupakan kesalahan. Ia menjelaskan, sifat keterlaluan APBN yang periodik. Artinya, jika yang sedang berjalan adalah UU APBN Tahun 2020, maka seharusnya relaksasi yang berlaku untuk APBN di Tahun 2020.
“Nanti di 2021, 2022, mau ditetapkan 3 persen 4 persen silahkan. Tapi jelas angkanya secara fixed tidak bisa secara abstrak diatur melebih 3 persen dan itu melampaui jangka waktu pengaturannya yang harusnya di tahun 2020,” tutup Redi.
Sebelumnya, Banggar DPR menyetujui Perppu No. 1 Tahun 2020 dalam pengambilan keputusan tingkat I. Keputusan ini disepakati seluruh fraksi untuk dibawa dalam keputusan tingkat I dalam rapat paripurna terdekat, kecuali Fraksi PKS. Sejak awal, F-PKS mengkhawatirkan keberadaan Perppu 1/2020 yang berpotensi melanggar konstitusi. Seperti Pasal 12 ayat (2) Perppu menyoal Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan perubahannya. Kemudian Pasal 27 ayat (1), (2), dan (3) Perppu 1/2020 yang mengatur tentang imunitas dari jerat hukum pengambil kebijakan hingga keputusannya bukan objek gugatan ke PTUN.
Hanya saja, Fraksi Gerindra dan Fraksi Demokrat meski menyetujui Perppu guna percepatan penanganan dan dampak Covid-19, keduanya memberi catatan sepanjang Perppu tidak melanggar konstitusi. Fraksi Demokrat mengusulkan jika Perppu 1/2020 disetujui dan disahkan menjadi UU dalam rapat paripurna dapat dilakukan revisi terbatas agar tidak ada celah Perppu dinilai inkonstitusional serta bertentangan dengan hukum dan keadilan.
















