Menyoal Pembatasan Definisi Saksi dalam KUHAP Baru
OPINI

Menyoal Pembatasan Definisi Saksi dalam KUHAP Baru

Penulis menyambut baik spirit pembaharuan hukum acara pidana yang ada di KUHAP Baru, namun pembatasan dari definisi saksi tersebut perlu terus didiskusikan untuk evaluasi dan perbaikan dari penegakan hukum di negeri ini.

•Bacaan 5 Menit
FJ
Penulis Opini

Keterangan saksi memegang peranan penting dalam pemeriksaan perkara pidana karena keterangan yang disampaikan saksi merupakan salah satu alat bukti bagi hakim dalam menjatuhkan putusan.

Hukumonline
Hukumonline

Lalu, bagaimana jika dalam proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan/atau pemeriksaan di sidang pengadilan, Penyidik dan/atau Penuntut Umum meminta keterangan saksi dari seorang profesional, misalnya Akuntan Publik yang tidak melihat, tidak mendengar, dan tidak mengalami sendiri suatu peristiwa pidana?

Ada sebuah perkara pidana, dimana Penuntut Umum menghadirkan seorang Partner pada suatu Kantor Akuntan Publik untuk menjadi saksi yang memberatkan terdakwa. Ketika ditanya oleh Ketua Majelis Hakim, Penuntut Umum menjelaskan bahwa Akuntan Publik tersebut dihadirkan dalam kapasitas sebagai saksi dan bukan ahli di dalam persidangan.

Faktanya, akuntan tersebut juga telah memberikan keterangan sebelumnya dalam proses penyidikan di kepolisian dalam kapasitas sebagai saksi. Pada saat Advokat yang mendampingi Terdakwa bertanya, apakah saksi dibayar ketika memberikan keterangan, Akuntan tersebut menjawab bahwa ia menerima professional fee dari pihak Penyidik atas jasanya dalam menghitung jumlah kerugian yang dialami pihak korban/pelapor.

Ternyata angka kerugian yang bernilai fantastis sebesar ratusan miliar rupiah yang tertera dalam dakwaan dan tuntutan berasal dari perhitungan saksi/akuntan tersebut. Sebaliknya, ketika Penuntut Umum mengajukan pertanyaan, saksi pun memberikan keterangan sebagaimana halnya seorang ahli yang memaparkan pendapatnya, padahal akuntan tersebut dihadirkan sebagai saksi, dan bukan ahli.

Adapun saksi tersebut memposisikan diri dan keterangannya sebagai seorang ahli yang mahir dalam membaca, mengkaji, menghitung dan menganalisis laporan keuangan, serta memberikan pendapat berupa jumlah kerugian yang dialami pelapor.

Sontak, Advokat dari terdakwa pun mengajukan keberatan dan mempertanyakan keabsahan, objektivitas dan independensi saksi/akuntan yang menerima professional fee dari Penyidik untuk memberikan keterangan dalam proses penyidikan.

Anomali dalam Keterangan Saksi

Sependek yang penulis pahami, dalam praktik hanya ahli yang mungkin diberikan professional fee atas keahlian yang disampaikannya. Di sisi lain, berdasarkan Pasal 229 KUHAP Lama sebagaimana diubah dengan Pasal 280 KUHAP Baru, saksi atau ahli berhak mendapatkan penggantian biaya sesuai peraturan perundang-undangan.

Dalam hal ini, seorang saksi berhak mendapatkan penggantian biaya, namun tidak selayaknya ia menerima professional fee, karena fee yang diterima saksi tentu dapat mempengaruhi independensi dan objektivitas keterangannya.

Secara logis, Penyidik atau Penuntut Umum tentunya hanya akan mencari seorang profesional yang keterangannya dapat mendukung pembuktian atas perkara yang sedang ditanganinya.

Dari contoh perkara tersebut, nilai kerugian yang diuraikan dalam hasil kajian saksi yang notabene merupakan akuntan itu seolah-olah dapat menimbulkan adanya dugaan bahwa nilai kerugian yang diklaim oleh pelapor telah divalidasi oleh saksi/akuntan. Dengan adanya pemberian fee kepada saksi/akuntan tersebut secara logis dapat menjustifikasi keraguan Advokat terdakwa atas objektivitas dan independensi dari saksi/akuntan tersebut.

Situasi ini seakan-akan menjadi sama dengan pola Advokat yang mencari ahli yang sejalan dengan dalil pembelaannya untuk dihadirkan dalam persidangan. Tentunya ahli tersebut hanya akan dihadirkan jika keterangannya dapat mendukung pembelaan bagi Terdakwa.

Dalam praktik pembuktian perkara pidana di Indonesia, pada umumnya ahli tidak menilai langsung materi perkara, kecuali jika ahli perlu melakukan pemeriksaan, penelitian, atau pengamatan terlebih dahulu terkait perkara tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 238 ayat (3) KUHAP Baru. Sedangkan saksi biasanya memberikan keterangan terkait materi dari suatu perkara.

Membatasi Perluasan Definisi Saksi

Dalam Putusan MK No. 65/PUU/VIII/2010, tanggal 8 Februari 2011, Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa arti penting saksi bukanlah terletak pada apakah dia melihat, mendengar atau mengalami sendiri suatu perkara pidana, melainkan apakah kesaksiannya relevan atau tidak dengan perkara pidana yang sedang diproses.

Dalam hal ini, Mahkamah Konstitusi menafsirkan bahwa orang dapat memberikan keterangan saksi dalam rangka penyidikan, penuntutan, dan peradilan suatu tindak pidana yang tidak selalu ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri.

Dengan demikian, semua pihak yang kesaksiannya relevan dengan perkara pidana yang sedang diproses dapat menjadi saksi untuk mengungkapkan kebenaran dari dugaan tindak pidana yang didakwakan.

Perluasan dari definisi saksi ini dalam praktek dapat saja melahirkan adanya praktik keterangan saksi dari kalangan profesional, seperti halnya akuntan dalam perkara tersebut, sehingga harus dibatasi karena kualifikasinya lebih tepat sebagai ahli.

Dalam perspektif Advokat, anomali di atas dapat mendistorsi pembuktian perkara pidana, apalagi jika keterangan saksi dari kalangan profesional tersebut diberikan professional fee yang dapat mengurangi independensi dan objektivitas dari keterangannya.

Saksi Menurut KUHAP Baru

Untuk itu, rumusan definisi saksi dalam KUHAP Lama dipandang tidak lagi relevan dengan kebutuhan praktik saat ini dan oleh karena itu baik melalui Putusan MK maupun Pasal 1 angka 47 KUHAP Baru telah memperluas definisi saksi, yaitu:

“Saksi adalah seseorang yang memberikan keterangan mengenai peristiwa pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri, atau orang yang memiliki dan/atau menguasai data dan/atau informasi yang berkaitan dengan perkara yang sedang diperiksa guna kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan/atau pemeriksaan di sidang pengadilan.”

Dari definisi saksi tersebut, KUHAP Baru telah mengikutsertakan orang yang memiliki dan/atau menguasai data dan/atau informasi yang berkaitan dengan perkara yang sedang diperiksa guna kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan/atau pemeriksaan di sidang pengadilan sebagai saksi.

Namun, perluasan definisi saksi ini juga menimbulkan pertanyaan, mengenai siapa saja yang termasuk dalam kategori orang yang memiliki dan/atau menguasai data dan/atau informasi yang berkaitan dengan perkara yang sedang diperiksa? Ketentuan KUHAP Baru ini membuka penafsiran luas, antara lain:

  1. Orang yang secara hukum menjadi pemilik dari data dan/atau informasi yang berkaitan dengan perkara yang sedang diperiksa.
  2. Orang yang secara hukum bukan yang memiliki, tapi yang memegang data dan/atau informasi yang berkaitan dengan perkara yang sedang diperiksa.
  3. Orang yang secara hukum bukan yang memiliki, bukan yang memegang, tetapi menguasai data dan/atau informasi yang berkaitan dengan perkara yang sedang diperiksa.
  4. Orang yang secara hukum bukan yang memiliki, bukan yang memegang, bukan yang menguasai, tetapi mempunyai akses terhadap data dan/atau informasi berkaitan dengan perkara yang sedang diperiksa.
  5. Orang yang secara hukum bukan yang memiliki, bukan yang memegang, bukan yang menguasai, bukan yang mempunyai akses, tetapi yang memiliki pengalaman, pengetahuan atau kompetensi untuk menilai atau menganalisis data dan/atau informasi yang berkaitan dengan perkara yang sedang diperiksa.

Dari uraian di atas, Pasal 1 angka 47 KUHAP Baru seolah-olah membuka kemungkinan masuknya orang-orang yang disebutkan di atas sebagai saksi. Apabila saksi yang dihadirkan Penyidik atau JPU adalah orang-orang profesional yang menerima imbalan berupa fee atas jasa mereka dalam upaya membantu Penyidik. Misalnya, akuntan publik atau appraisal atau konsultan keuangan yang diminta bantuan untuk menghitung jumlah kerugian. Pertanyaan besar yang muncul, apakah mereka dapat memberikan keterangan secara objektif dan independen?

Di satu sisi mereka tidak melihat, tidak mendengar dan tidak mengalami sendiri dugaan peristiwa pidana yang dipersidangkan. Namun di sisi lain mereka memiliki dan/atau menguasai data dan/atau informasi yang berkaitan dengan perkara yang sedang diperiksa bahkan menerima imbalan berupa fee dari aparat penegak hukum.

Sebagai penutup, penulis menyambut baik spirit pembaharuan hukum acara pidana yang ada di KUHAP Baru, namun pembatasan dari definisi saksi tersebut perlu terus didiskusikan untuk evaluasi dan perbaikan dari penegakan hukum di negeri ini.

 

*) Fredrik J. Pinakunary, Advokat di Jakarta

Artikel Opini ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline

saksikuhapketerangan saksisidang
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info