“Dalam hukum pidana, sehubungan dengan kesalahan juga dikenal konsep mens rea yang artinya suatu perbuatan tidak serta merta membuat seseorang menjadi bersalah kecuali jika perbuatan tersebut dilakukan dengan niat jahat yang dapat diidentifikasi dari perbuatan lahiriah yang dilakukan oleh seseorang,” jelasnya.
Ia juga menjelaskan pemerintah telah mengatur mengenai Business Judgment Rule (BJR) dalam konteks BUMN. BJR merupakan doktrin yang bertujuan untuk melindungi kepentingan direksi dalam keputusan yang dibuatnya berdasarkan itikad baik dan bertanggung jawab.
Doktrin BJR berangkat dari asumsi bahwa saat direksi mengambil keputusan dengan itikad baik dan jika keputusan tersebut dikemudian hari ternyata ada kesalahan, maka direksi tidak dapat digugat karena keputusannya tersebut berlandaskan itikad yang baik dan demi perusahaan semata.
Pada 8 Juni 2022, Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) No. 23 Tahun 2022 tentang Perubahan atas PP No. 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran BUMN yang salah satu tambahan utamanya adalah dimasukkannya konsep business judgement rule (BJR).
“Pasal 14 ayat 1a, 1b, 1c PP No.23 Tahun 2022 tersebut mengatur bahwa dalam pengangkatan direksi, RUPS/Menteri memperhatikan dan mempertimbangkan rekam jejak. Rekam jejak ini ditetapkan oleh Menteri BUMN dengan meminta masukkan dari lembaga/instansi pemerintah terkait,” jelasnya.
Lebih jelasnya, BJR dalam konteks BUMN diatur dalam Pasal 27 PP 23 Tahun 2022 dan Pasal 59 PP 23 Tahun 2022.
Pasal 27 PP 23 Tahun 2022, menjelaskan:
(2a) setiap anggota direksi tidak dapat dipertnaggungjawabkan atas kerugian sebagimana dimaskud pada ayat (2) pabila dapat membuktikan:
















