a. Kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya
b.Telah melakukan pengurusan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan maksud dan tujuan BUMN
c. Tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan yang mengakibatkan kerugian dan
d. Telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut
Sedangkan Pasal 59 PP 23 Tahun 2022, menjelaskan:
(2a) anggota komisaris dan dewan pengawas tidak dapat dipertanggungjawabkan atas kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) apabila dapat membuktikan:
a.Telah melakukan pengawasan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan perseroan/perum dan sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan/perum
b.Tidak mempunyai kepentingan pribadi baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan direksi yang mengakibatkan kerugian, dan
c.Telah memberikan nasihat kepada direksi untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut
Adanya konsep BJR yang dimasukkan secara khusus dalam PP mengenai BUMN menurut Yayuk merupakan sebuah pembuktian jika ada benturan kepentingan.
“Kalau melanggar UU dan peraturan, sudah pasti dipidana, untuk bisa membuktikan pidananya harus ada unsur-unsur pidana yang dipenuhi. Adanya benturan kepentingan secara langsung membuat unsur perbuatan melawan hukum terpenuhi. Jadi sebetulnya unsur BJR dalam mengesampingkan itu tidak terpenuhi, karena bisa dipidana,” jelasnya.
Ia juga mengemukakan hal yang bisa dilakukan untuk mencegah kriminalisasi bagi direktur atau komisaris BUMN. “Pertama, rumuskan SOP dengan benar dan pastikan segala keputusan telah sesuai dengan SOP tersebut,” katanya.
“Lalu, minta kajian dan pendapat bagian-bagin terkait dan dalam hal nilainya besar, pendapat hukum dari konsultan hukum dan bisnis konsultan BUMN. Lakukan rapat direksi atau rapat komisaris atau RUPS sehingga keputusan diambil secara bersama-sama,” sambungnya.
“Terakhir, dokumentasikan seluruh proses pengambilan keputusan, tandatangani dan kirimkan kepada pihak-pihak terkait agar seluruh pihak mengetahui mulai dari memo internal, disposisi, hingga risalah rapat,” tuturnya.
















