Menyoal RUU Perubahan Undang-Undang Pers
Oleh: Anggara

Menyoal RUU Perubahan Undang-Undang Pers

Masyarakat Pers Indonesia sekali lagi dikejutkan dengan berita tentang munculnya RUU Perubahan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers (selanjutnya disebut RUU Perubahan UU Pers).

Bacaan 2 Menit

 

Problem Paradigma

RUU Perubahan UU Pers ini mengandung problem paradigma. Selama ini UU Pers yang ada, meski belum cukup jelas, telah menganut paradigma self regulating society. Sebaliknya, RUU Perubahan UU Pers ini tidak lagi menganut paradigma self regulating society. RUU itu justru meletakkan pengaturan serta fungsi kontrol tersebut ke tangan pemerintah.

 

Hal ini dapat terlihat dalam ketentuan-ketentuan dalam RUU Perubahan tersebut. Ketentuan itu bukan memperkuat peran Dewan Pers dan/atau organisasi jurnalis dan media. Namun, malah memperkuat peran pemerintah dalam melakukan fungsi pengawasan terhadap pers.

 

Setidaknya, dengan adanya tiga Peraturan Pemerintah di atas yang diamanatkan dalam RUU ini yang menjadi indikasi awal menguatnya keinginan pemerintah untuk melaksanakan fungsi pengawasan. Padahal, dalam profesi yang lain, fungsi pengawasan, pada tahap penegakkan etika dilakukan oleh organisasi profesi. Tapi dalam RUU ini fungsi penegakkan etika profesi dilakukan melalui tangan pemerintah.

 

Problem Inkonsistensi

Probelum lainnya dalam RUU Perubahan UU Pers ini terkait adanya sikap inkonsistensi yang ada sejak awal. Inkonsistensi ini terlihat dari definisi pers yang dicantumkan dalam Pasal 1 angka (1) RUU Perubahan UU Pers tersebut. Definisi ini berbeda dengan apa yang dijabarkan dalam UU Pers.

 

UU No. 40/1999 tentang Pers

RUU Perubahan UU Pers

Pasal 1 angka 1

Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara dan gambar serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia

Pasal 1 angka 1

Pers adalah lembaga nirlaba dan/atau badan hukum dan/atau badan usaha serta wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara dan gambar serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, radio, televisi, dan perangkat multimedia.

 

Dalam kedua definisi tersebut, RUU Perubahan UU Pers mendefinisikan bahwa pers adalah sebuah subyek hukum yang melaksanakan kegiatan jurnalistik. Definisi ini menjadi rancu ketika muncul ketentuan lain dalam Pasal 3 ayat (2) RUU Perubahan UU Pers.

 

 

Pasal 3 ayat (2)

Di samping fungsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pers nasional juga berfungsi sebagai badan usaha.

 

Halaman Selanjutnya:
Tags: