Menyoal RUU Perubahan Undang-Undang Pers
Oleh: Anggara

Menyoal RUU Perubahan Undang-Undang Pers

Masyarakat Pers Indonesia sekali lagi dikejutkan dengan berita tentang munculnya RUU Perubahan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers (selanjutnya disebut RUU Perubahan UU Pers).

Bacaan 2 Menit

 

Kasus ini bisa menjadi landmark tentang bagaimana pemuatan hak jawab yang seharusnya dan tidak perlu pengaturan lebih jauh melalui Peraturan Pemerintah sebagai pelaksana dari RUU Perubahan atas UU Pers ini.

 

*) Penulis adalah alumnus Fakultas Hukum Universitas Padjajaran, Bandung. Saat ini, penulis tercatat sebagai anggota International Media Lawyers Association (IMLA) dan pengelola blog di http://anggara.wordpress.com  

Tags: