Menyoal RUU Perubahan Undang-Undang Pers
Oleh: Anggara

Menyoal RUU Perubahan Undang-Undang Pers

Masyarakat Pers Indonesia sekali lagi dikejutkan dengan berita tentang munculnya RUU Perubahan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers (selanjutnya disebut RUU Perubahan UU Pers).

Bacaan 2 Menit

 

Ketentuan karet yang diadopsi dari KUHP dan RKUHP ini yang justru menyeret Teguh Santosa, Redaktur Eksekutif Rakyat Merdeka Online dan Erwin Arnada, Pemimpin Redaksi Majalah Playboy ke depan pengadilan. Ketentuan ini juga berpotensi menyeret Teguh dan Erwin lainnya ke depan pengadilan

 

Penafsiran mengenai sikap merendahkan, mengganggu, bertentangan, serta membahayakan tersebut justru merupakan tafsir sepihak dan berpotensi besar mengganggu kebebasan berpendapat terutama kebebasan pers.

 

Dalam negara hukum, tafsir demikian justru tidak diperkenankan. Bahkan, rumusan ini bertentangan dengan niat dan maksud dari Perubahan ke-2 UUD 1945, TAP MPR No. XVII/MPR/1998 tentang Piagam HAM, UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, serta Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik yang telah diratifikasi melalui UU No. 12 Tahun 2005.

 

Kontrol Hak Jawab, Hak Koreksi, dan Kewajiban Koreksi

Dalam RUU Perubahan UU Pers ini mekanisme hak jawab dan hak koreksi jelas diakomodir. Namun, pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Pemerintah. Mekanisme hak jawab atau pun hak koreksi sebenarnya ada pada tataran etika. Tapi, dalam konteks Indonesia, hak jawab dan hak koreksi telah menjadi prinsip hukum untuk melindungi masyarakat dari pemberitaan pers yang keliru.

 

Pengaturan tentang hak jawab dan hak koreksi serta kewajiban koreksi ini seharusnya diatur oleh Dewan Pers secara baku mengingat ketiga pranata etika ini telah menjadi pranata hukum.

 

Dalam konteks hukum, setidaknya dalam kasus Tommy Soeharto vs. Majalah Gatra, Majelis Hakim PN Jakarta Pusat melalui putusannya No.  619/Pdt.G/1999/PN Jkt.Pst telah memberikan guideline tentang pengaturan hak jawab. Dalam kasus tersebut PN Jakarta Pusat menyatakan :

 

Hak jawab diberikan pada kesempatan pada halaman yang sama atau ditempatkan pada letak yang menarik perhatian, maksimum sepanjang berita yang dipertanyakan atau dipersoalkan. Penyiaran hak jawab wajib dilakukan segera oleh media siaran, jika dipersoalkan. Penyiaran hak jawab dilakukan segera oleh media siaran, jika perlu berulang.

Halaman Selanjutnya:
Tags: