Menyoal Sengketa Nikel dan Reformasi Banding WTO
Terbaru

Menyoal Sengketa Nikel dan Reformasi Banding WTO

Narasi kedaulatan bangsa tak dapat digunakan sebagai argumentasi di depan forum internasional. Pemerintah Indonesia mesti mempersiapkan argumentasi dengan landasan hukum yang kuat dalam sengketa tersebut.

CR 30
Bacaan 3 Menit
Guru Besar Bidang Hukum Ekonomi dan Teknologi FH-UI, Prof Yetty Komalasari Dewi dalam kuliah umum bertajuk Sengketa Nikel Indonesia di WTO dan Reformasi Badan Banding WTO: Quo Vadis? di FH Universitas Jember, Sabtu (24/2/2024). Foto: Youtube
Guru Besar Bidang Hukum Ekonomi dan Teknologi FH-UI, Prof Yetty Komalasari Dewi dalam kuliah umum bertajuk Sengketa Nikel Indonesia di WTO dan Reformasi Badan Banding WTO: Quo Vadis? di FH Universitas Jember, Sabtu (24/2/2024). Foto: Youtube

Kalah sudah Indonesia terkait sengketa nikel di Badan Penyelesaian Sengketa atau Dispute Settlement Body (DSB) Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) atas gugatan Uni Eropa (EU) terhadap kebijakan Indonesia melarang ekspor bijih nikel. Kondisi tersebut menjadi tantangan tersendiri. Karenanya, pemerintah Indonesia bakal mengajukan upaya banding kendati masih terganjal karena Amerika Serikat  belum menyetujui pembentukan panel banding WTO.

Guru Besar Bidang Hukum Ekonomi dan Teknologi Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Prof Yetty Komalasari Dewi mengatakan, regulasi yang digugat EU meliputi Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) No.11 Tahun2019 tentang Perubahan Kedua Atas Permen ESDM No.25 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara. Beleid itu intinya pelarangan ekspor nikel dengan konsentrasi kurang dari 1.7 persen.

Sementara Permen ESDM No.7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan dan Pelaporan Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba. Dasar gugatan pada regulasi Pemerintah Indonesia pada beberapa poin. Pertama, Pasal XI:1  The General Agreement on Tariffs and Trade (GATT)/ Perjanjian Umum tentang Tarif dan Perdagangan

1994 yang mengatur tentang Pembatasan Kuantitatif. Kedua, Pasal 3.1 The Agreement on Subsidies & Countervailing Measures (ASCM). Ketiga, Pasal X:1 GATT tentang transparansi mengenai publikasi aturan yang


“Intinya pasal itu (Pasal XI:1 GATT 1994, -red) tidak boleh melakukan pembatasan pelarangan dalam bentuk kuota dan lainnya kecuali dalam bentuk tarif, kalau dalam WTO ini sering disebut hambatan perdagangan,” ujarnya dalam kuliah umum bertajuk ‘Sengketa Nikel Indonesia di WTO dan Reformasi Badan Banding WTO: Quo Vadis?’ di Fakultas Hukum Universitas Jember (FH UNEJ), Sabtu (24/2/2024).

Baca juga:

Dia menerangkan, regulasi pelarangan ekspor dan kewajiban membangun smelter nikel dianggap tidak sesuai dengan prinsip bebas batasan dan larangan pada Pasal XI:1 GATT 1994. Sementara Indonesia merespons dengan dalih menggunanakan Pasal XX (d) GATT 1994.

Yakni dapat dikecualikan Pasal XI:1 sepanjang dalam rangka peraturan domestik telah sesuai dengan prinsip WTO. Khsusnya terkait kepatuhan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP). Dalih berikutnya, menggnakan Pasal XI:2 GATT terkait pengecualian larangan jika terdapat kelangkaan.


“Temuan panel tidak demikian. Panel menilai kebijakan larangan ekspor dan pemrosesan wajib dalam negeri tidak dapat mendorong kepatuhan pemegang IUP dan panel menilai bahwa Indonesia tidak dapat membuktikan kekurangan pasokan bijih nikel,” katanya.

Pemerintah Indonesia tak tinggal diam. Sebab putusan WTO memunculkan narasi soal kedalatan bangsa. Presiden Joko Widodo pun angkat bicara dengan meredam kekhawatiran para pemangku kebijakan agar tetap melanjutkan kebijakan hilirisasi. Presiden pun menegaskan kebijakan tersebut demi kedaulatan negara atass nikel yang notabene hasil dari sumber daya alam Indonesia.

Di mata Prof Yetti, narasi kedaulatan bangsa tak dapat digunakan sebagai argumentasi di depan forum internasional. Dia berharap, pemerintah Indonesia mesti mempersiapkan argumentasi dengan landasan hukum yang kuat dalam sengketa tersebut.

“Karena ini memang dibuat agar negara tidak mengatasnamakan kedaulatan sehingga membuat peraturan yang sewenang wenang dan diskriminasi kepada anggota WTO” imbuhnya.

Dorong reformasi badan banding

Lebih lanjut Prof Yetty menerangkan, banding yang diupayakan oleh Pemerintah Indonesia dalam hal ini kepada badan banding WTO hanya menunda banding (appeal into the void). Namun dalam kasus ini banding tidak bisa diproses lebih lanjut karena saat ini ada kekosongan badan banding ETO akibat penolakan Amerika Serikat penunjukan anggota baru.

“Badan bandingnya ada tapi orangnya tidak ada, masanya sudah habis jadi harus ada pergantian.” jelas Yetty.

Menurutnya, kekosongan anggota WTO dan protes Amerika Serikat disebabkan adanya proses yang menyimpang dari hukum acara penyelesaian sengketa di WTO. Amerika Serikat beralasan karena interpretasi badan banding dianggap yurisprudensi, padahal sebaliknya. Dia menilai, proses penyelesaian sengketa yang berlarut, dan badan banding kerap melakukan peradilan ulang padahal AS meyakini hanya memeriksa penerapan hukum sebagai judex juris.

Dia mendorong upaya reformasi badan banding WTO. Di mana reformasi sudah mulai dilakukan oleh negara-negara anggota WTO. Reformasi badan banding ini berupaya untuk mengembalikan fungsi yudisial yang ada pada WTO dalam menyikapi suatu sengketa. Indonesia juga memposisikan diri untuk sejalan pada reformasi badan banding.

“Indonesia mendukung untuk tetap ada pengisian anggota badan banding” katanya.

Prof Yetty berharap dalam waktu dekat Konferensi Tingkat Menteri 13 WTO yang bakal digelar pada 26-29 Februari 2024 mendatang di Abu Dhabi dapat mendorong reformasi badan banding. Dalam konferensi ini agenda penting adalah reformasi penyelesaian sengketa WTO dan Penunjukan Badan Banding. Prof Yetty yakin kendatipun tidak ada dapat memastikan hasilnya, namun masih terdapat harapan.

“Kita berharap ini berhasil," pungkasnya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info