Permen ESDM 11/2020, Smelter Wajib Beli Bijih Nikel Sesuai Harga Patokan Mineral
Berita

Permen ESDM 11/2020, Smelter Wajib Beli Bijih Nikel Sesuai Harga Patokan Mineral

Penambang nikel mengeluhkan perusahaan smelter yang hanya ingin membeli bijih nikel di bawah harga patokan mineral (HPM).

Moh. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit
Kementerian ESDM. Foto: RES
Kementerian ESDM. Foto: RES

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral Logam dan Batubara. Permen ini ditandatangan Menteri ESDM Arifin Tasrif, Senin (13/4) lalu. 

 

Permen 11 Tahun 2020 ini merupakan perubahan ketiga dari Permen 7 Tahun 2017 yang juga mengatur hal yang sama. Salah satu ketentuan yang menarik dari Permen ini adalah mengenai kewajiban bagi smelter untuk membeli bijih nikel sesuai Harga Patokan Mineral (HPM) bijih nikel. 

 

Seperti diketahui, beberapa waktu lalu hal ini menjadi perhatian menyusul kebijakan pemerintah memoratorium ekspor nikel. Penambang nikel mengeluhkan perusahaan smelter yang hanya ingin membeli bijih nikel di bawah HPM.

 

Pasal 2A angka (3) Permen 11 Tahun 2020 mengatur, “Pihak lain yang melakukan pemurnian bijih nikel yang berasal dari pemegang IUP Operasi Produksi Mineral Logam dan IUPK Operasi Produksi Mineral Logam wajib melakukan pembelian bijih nikel dengan mengacu pada HPM Logam”. 

 

HPM logam ini merupakan harga batas bawah dalam penghitungan kewajiban pembayaran iuran produksi oleh pemegang Ijin Usaha Produksi (IUP) Operasi Produksi Mineral Logam dan Ijin Usaha Operasi Khusus (IUPK) Operasi Produksi Mineral Logam, dan acuan harga penjualan bagi pemegang IUP Operasi Produksi Mineral Logam dan IUPK Operasi Produksi Mineral Logam untuk penjualan bijih nikel.

 

Kewajiban bagi smelter untuk membeli bijih nikel sesuai HPM ini, disertai juga dengan kewajiban bagi para pemegang IUP OP Mineral Logam dan IUPK OP Mineral Logam yang memproduksi bijih nikel untuk mengacu pada HPM logam pada saat melakukan penjualan bijih nikel yang diproduksi. Kewajiban yang sama juga dikenakan bila IUP OP dan IUPK OP menjual ke perusahaan afiliasinya.

 

Kewajiban untuk mengacu pada HPM Logam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga berlaku bagi pemegang IUP Operasi Produksi Mineral Logam dan IUPK Operasi Produksi Mineral Logam dalam menjual bijih nikel yang diproduksi kepada Afiliasinya,” bunyi Pasal 2A angka (2).

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait