Menyoroti Lemahnya Perlindungan Kerja Pelaut Perikanan di Kapal Asing
Terbaru

Menyoroti Lemahnya Perlindungan Kerja Pelaut Perikanan di Kapal Asing

Pelanggaran pekerja pelaut Indonesia dan berbagai negara memiliki tantangan dalam penindakannya.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit

Sementara itu, Mantan Menteri Luar Negeri RI sekaligus salah satu pendiri IOJI, Hassan Wirajuda mengungkapkan pelanggaran pekerja pelaut Indonesia dan berbagai negara memiliki tantangan dalam penindakannya. Kesulitan tersebut justru berasal dari ego sektoral di tingkat kementerian. Dia juga menyambut baik terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Penempatan dan Pelindungan Awak Kapal Niaga Migran dan Awak Kapal Perikanan Migran.

“Permasalahan pekerja di laut ini sangat memprihatinkan. Mereka korban trafficking, modern slavery. Saya interview bahwa pekerja itu tertipu dari kontrak yang berbahasa China. Pekerja di bawah umur, gaji yang tidak dibayarkan, bekerja di kapal yang sangat tidak memadai,” ungkap Hassan.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menyambut positif terbitnya laporan tersebut. Dia mengatakan Indonesia merupakan negara lima besar terbesar di dunia yang berpofesi sebagai pelaut. Dia memaparkan data 2019 menunjukan warga Indonesia sebagai pelaut, nelayan maupun perikanan 1,3 juta orang baik kerja di Indonesia atau luar negeri.

Namun, terdapat berbagai permasalahan dalam perlindungan PMI PP. “Kerap kali mengalami berbagai persoalan, penipuan, gaji, kerja overtime, kekerasan fisik hingga seksual di kapal-kapal Indonesia dan asing. Kami tidak berdiam diri dan terus perbaiki perlindungan tenaga kerja di sektor maritim,” jelas Ida.

Dia juga mengungkapkan pihaknya akan menyiapkan aturan turunan dari PP 22/2022. Aturan tersebut diharapkan dapat memperkuat perlindungan PMI PP saat bekerja di kapal perikanan Indonesia dan asing.

Tags:

Berita Terkait