Menyoroti Ragam Persoalan Transparansi dan Akuntabilitas Laporan Keuangan Parpol
Terbaru

Menyoroti Ragam Persoalan Transparansi dan Akuntabilitas Laporan Keuangan Parpol

Ada beberapa alasan mengapa transparansi dan akuntabilitas keuangan partai politik sulit diwujudkan.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 4 Menit

“Mengingat pentingnya kedudukan parpol dalam pilar kehidupan, diharapkan parpol menjadi pilar demokrasi sebagaimana tujuan kita berbangsa dan bernegara,” kata Ghufron.

Di sisi lain, data KPK memperlihatkan hingga Agustus 2022 sebanyak 310 orang anggota DPR dan DPRD, 154 orang Walikota/Bupati dan wakil, serta 22 Gubernur terjerat kasus tindak pidana korupsi. Dan tak dapat dipungkiri, mereka dilahirkan melalui proses politik yang hulunya berada di parpol saat ini. 

Kajian KPK bersama Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI)—sekarang BRIN—pada tahun 2016-2018, menyebutkan perilaku koruptif dari para kader parpol pada saat menjabat karena tingginya biaya politik pada saat Pemilu atau Pilkada. Oleh karenanya, setelah dipilih mereka akan cenderung melakukan berbagai cara untuk mengembalikan modal tersebut.

Ghufron menjelaskan dari survei KPK didapati fakta dana yang harus disiapkan para calon untuk menjadi kepala daerah tingkat II ialah Rp20 miliar-Rp30 miliar. Sementara untuk posisi gubernur atau wakil, anggaran yang dibutuhkan mencapai Rp100 miliar. Angka tersebut dinilai tidak sebanding dengan gaji selama lima tahun menjabat.

“Hal ini mengakibatkan proses politik yang semestinya dilakukan secara hati nurani kemudian menjadi transaksi bisnis. Yang terjadi pemilik modal yang akan berkuasa dan akan melahirkan rantai penyimpangan lebih lanjut dan perilaku koruptif,” ujar Ghufron. 

Tags:

Berita Terkait