Lalu, Bambang Widjojanto adalah advokat jebolan LBH Jakarta yang juga terdaftar sebagai anggota PERADI dengan nomor anggota A.98.11493. Pria yang khas dengan berewoknya ini tercatat berkantor di firma Widjojanto, Sonhaji & Associates. Berikutnya, M Busyro Muqoddas, walaupun lebih dikenal publik sebagai Ketua Komisi Yudisial (KY), juga terdaftar sebagai advokat. Di Database PERADI, Busyro memiliki nomor anggota A.81.10053, tanpa ada informasi terakhir berkantor di firma apa. Terakhir, Adnan Pandupraja terdaftar dengan nomor anggota G.92.10412. Mantan Sekretaris Komisi Kepolisian Nasional ini tercatat berkantor di Warens & Partners.
Fokus penindakan
Fakta bahwa komposisi pimpinan KPK Jilid III adalah empat advokat dan satu jaksa, seolah-olah menjadikan perdebatan tentang komposisi pimpinan KPK harus memiliki unsur penyidik dan penuntut umum, tidak lagi relevan. Sebagaimana diketahui, sebelumnya perdebatan ini selalu mengemuka setiap proses seleksi pimpinan KPK. Pangkal masalahnya adalah beda penafsiran terhadap Pasal 21 ayat (4) UU No 30 Tahun 2002 yang berbunyi “Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah penyidik dan penuntut umum”.
Selain itu, komposisi pimpinan KPK Jilid III juga telah ‘mengenyampingkan’ keseimbangan antara unsur pencegahan dan penindakan yang selama ini terlihat pada komposisi pimpinan KPK dua jilid awal. Unsur pencegahan biasanya diwakili oleh pimpinan KPK berlatarbelakang auditor seperti Amien Sunaryadi (Jilid I), Sjahruddin Rasul (Jilid I), dan Haryono Umar (Jilid II). Sementara, unsur penindakan diwakili oleh pimpinan KPK berlatarbelakang polisi, jaksa dan advokat seperti Tumpak Panggabean (Jilid I), Chandra M Hamzah (Jilid II), dan Bibit S Rianto (Jilid II).
Jadi, jika berkaca pada komposisi sebelumnya, KPK Jilid III bisa dikatakan sangat bernuansa penindakan. Namun, apakah hal ini berarti KPK di bawah kepemimpinan Abraham Samad akan fokus pada penindakan?
Jawabannya, belum tentu atau setidaknya belum jelas karena Abraham Samad cs belum secara resmi memaparkan kepada publik tentang strategi KPK empat tahun ke depan. Namun, beberapa hari lalu, Abraham mengumumkan sebuah ‘terobosan’ baru. Dia meniadakan pembagian bidang pencegahan dan penindakan di level pimpinan KPK. Keputusan ini ditengarai sebagian kalangan dipengaruhi oleh latar belakang pimpinan KPK Jilid III yang diisi advokat dan jaksa.
"Jadi semua lima-limanya bertangungjawab pada pencegahan dan penindakan. Sehingga upaya Kita untuk mempercepat kasus-kasus besar bisa dipercepat dalam setahun ini," ujar Abraham, Jumat lalu (23/12). Mencermati pernyataan ini, Abraham seolah-olah mengisyaratkan bahwa KPK Jilid III memang akan lebih fokus pada penindakan, khususnya kasus-kasus korupsi ‘kakap’.
Judicial corruption
Dengan komposisi yang didominasi unsur advokat, KPK Jilid III memang memiliki modal untuk fokus ke penindakan. Pasalnya, sebagaimana berulang kali diutarakan Ketua Umum PERADI Otto Hasibuan, advokat adalah satu-satunya profesi hukum yang dimungkinkan terlibat dalam setiap proses hukum pidana. Tidak seperti polisi, jaksa, dan hakim yang terlibat sebatas kewenangan mereka masing-masing, advokat justru bisa terlibat dari mulai penyelidikan hingga eksekusi putusan pengadilan.
















